- Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa pada Kamis, 23 Juli 2026.
- Terdakwa Roy Suryo optimis putusan sela tersebut menjadi yurisprudensi bagi kasus ijazah Jokowi.
- Roy Suryo berkomitmen terus mengawal proses hukum lanjutan bersama tim penasihat hukumnya.
Ia menyebut bahwa hasil putusan sela tersebut merupakan buah dari konsistensi dalam membela apa yang ia yakini sebagai sebuah kebenaran.
Menurutnya, ada peran spiritual di balik keputusan hukum yang diambil oleh perangkat pengadilan.
"Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, and memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ujar dia.
Meskipun Dokter Tifa telah mendapatkan putusan sela yang menguntungkan, Roy Suryo menegaskan bahwa perjuangan hukum terkait isu ijazah tersebut belum berakhir.
Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dalam kapasitasnya sendiri maupun dalam dukungannya terhadap langkah-langkah hukum yang diambil oleh Dokter Tifa.
Persamaan narasi dan bukti yang diajukan dalam kedua kasus ini membuat Roy Suryo merasa perlu untuk tetap bersinergi dalam menghadapi tahapan-tahapan persidangan selanjutnya.
Ia juga sempat menyinggung peran tim hukum yang telah membantu proses persidangan hingga mencapai titik ini.
"Jadi dokter Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi juga ya, untuk tim yang lain," tandasnya.