Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:29 WIB
Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni
Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan
baca 10 detik
  • Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, terkejut saat PN Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa pada 23 Juli 2026.
  • Majelis hakim menilai berkas dakwaan kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tersebut kabur karena cacat formil.
  • Andi Azwan menegaskan jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki dakwaan agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.

Suara.com - Ketua Umum Relawan Jokman Bersatu Nusantara, Andi Azwan, memberikan tanggapan serius terkait langkah hukum terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diketahui baru saja membacakan putusan sela yang menerima eksepsi dari pihak terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dokter Tifa.

Keputusan ini menjadi sorotan luas mengingat kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang telah lama bergulir di ruang publik.

Keputusan hakim tersebut memicu reaksi spontan dari barisan pendukung setia Jokowi.

Andi Azwan menyatakan bahwa pihaknya cukup terkejut dengan hasil persidangan tersebut, terutama karena kasus ini menyangkut marwah seorang mantan kepala negara.

Ia mengakui adanya keterkejutan di internal relawan saat mendengar poin-poin putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim di persidangan.

"Terus terang ya, terus terang buat saya dan juga mungkin yang lain nih agak terkaget-kaget juga sebetulnya ya, bahwa putusan sela itu bahwa semuanya itu diterima ya," kata Andi dalam konferensi persnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip Kamis (23/7/2026).

Putusan sela tersebut pada dasarnya bukan merupakan vonis akhir yang menyatakan terdakwa tidak bersalah secara materiil.

Majelis hakim menerima keberatan awal (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Dokter Tifa karena menilai ada cacat formil dalam berkas dakwaan. Andi Azwan menekankan bahwa poin krusial dari putusan ini terletak pada penilaian hakim mengenai pasal-pasal yang dipermasalahkan yang dianggap obscure atau tidak jelas.

baca juga

Dalam terminologi hukum, dakwaan yang dianggap kabur atau tidak jelas membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum dakwaan tersebut diperbaiki.

Namun, hal ini dipandang sebagai kendala teknis administratif dalam penyusunan berkas oleh penuntut umum, bukan berarti pokok perkara mengenai fitnah ijazah palsu tersebut gugur demi hukum.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 174 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan kembali perbaikan pasal-pasal yang dianggap tidak jelas oleh majelis hakim.

Langkah itu diyakini akan segera diambil oleh pihak kejaksaan agar kasus ini tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Ya saya rasa pasti akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk perbaikan-perbaikan yang diminta ya oleh majelis hakim ya. Ini bukan berarti bahwa perkara ini bebas secara murni atau tidak lanjut ke persidangan berikutnya itu tidak, tidak itu gitu loh ya," ujarnya.

Kasus yang menjerat Dokter Tifa ini bermula dari serangkaian unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:31 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 17:34 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Jelang Musim Tanam, Produksi Petrokimia Capai 6,59 Juta Ton hingga September

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:55 WIB

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

SPYAIR Resmi Rilis Album BEST OF ANIME: 16 Years of SPYAIR Anime

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Percikan Korsleting Mobil Hanguskan 5 Rumah di Lampung Barat, Kerugian Miliaran

Lampung | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan Yaqut: Beliau Punya Tanggung Jawab Besar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:51 WIB

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

SPF di Cushion Purbasari Berapa? Cek Tingkat Perlindungannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Investor Muda Belajar Trading dari Medsos, OJK Mulai Perketat Influencer Keuangan

Investor Muda Belajar Trading dari Medsos, OJK Mulai Perketat Influencer Keuangan

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Timnas Indonesia U-15 Mengamuk di Piala Dunia U-15 2026, Panama Tak Berdaya

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Pemkot Pekanbaru Tempatkan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:36 WIB

Turun ke Jalan Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Sasar Istana

Turun ke Jalan Bawa Tritura, Mahasiswa Trisakti Sasar Istana

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Sering Dipakai untuk Diet, Apa Perbedaan Stevia dengan Gula Biasa?

Sering Dipakai untuk Diet, Apa Perbedaan Stevia dengan Gula Biasa?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:32 WIB

×