Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Ronald Seger Prabowo

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:09 WIB
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim, menilai dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum di Indonesia. [Suara.com/dok]
baca 10 detik
  • Peneliti Hasnu Ibrahim mengungkapkan dugaan korupsi batu bara dan pencucian uang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
  • Kasus tersebut menimbulkan taksiran kerugian negara sekitar Rp5 triliun serta menyita uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram.
  • Hasnu merekomendasikan KPK mengambil alih perkara untuk mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan transparansi data pemilik manfaat perusahaan tambang.

Suara.com - Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim, menilai dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Hasnu dalam diskusi publik bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Hasnu, yang juga menjabat sebagai Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, mengatakan perkara tersebut merupakan indikasi dari praktik korupsi berskala besar yang menurutnya perlu diusut secara menyeluruh.

Menurut Hasnu, barang bukti yang disebut telah ditemukan penyidik, berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi, termasuk sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Sentul, tidak boleh menjadi satu-satunya fokus penyelidikan.

"Publik tidak boleh hanya terpaku pada temuan emas dan uang tunai. Pengalaman dari sejumlah perkara korupsi besar menunjukkan masih terdapat dugaan aset hasil kejahatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme penelusuran aset dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Hasnu juga menyebut dugaan kerugian perekonomian negara akibat manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026 ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Menurutnya, dugaan praktik tersebut berdampak terhadap terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Dalam pemaparannya, Hasnu menguraikan dugaan pola kejahatan dalam perkara tersebut ke dalam tiga lapisan.

Pertama, dugaan tindak pidana asal (predicate crime) berupa manipulasi tata kelola batu bara yang disebut melibatkan PT UBP dan PT BRA.

Ia menyebut modus yang diduga digunakan antara lain pemalsuan dokumen mengenai kualitas dan kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan.

baca juga

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penggunaan rumah aman (safe house) untuk menyimpan aset dan skema commingling atau pencampuran dana yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset Hasnu juga mengkritisi sejumlah regulasi yang menurutnya masih menyisakan celah dalamwasi secara ketat.

Hasnu juga menilai sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dievaluasi agar tidakKorupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang dapat mer yang sah guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

Ketiga, dugaan persoalan kelembagaan (institutional enablers), yakni ketika aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan pemberantasan korupsi justru dinilai menghadapi konflik kepentingan sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Selain mengulas dugaan modus korupsi, Hasnu juga mengkritisi sejumlah regulasi yang menurutnya masih menyisakan celah dalam tata kelola sektor pertambangan dan ketenagalistrikan.

Ia menyoroti skema take-or-pay dalam pengadaan listrik yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara apabila tidak diawasi secara ketat.

Hasnu juga menilai sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus

Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:42 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:22 WIB

Terkini

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

BEI Siap Periksa Acak Free Float Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas!

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Love's Ambition: Akting Sedih Zhao Lu Si yang Patahkan Genre Romansa CEO

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:58 WIB

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:48 WIB

×