- Politisi Golkar Nurul Arifin menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak konsumen internet pada 24 Juli 2026.
- Nurul Arifin meminta pemerintah dan KPPU mengawasi operator telekomunikasi agar tidak menaikkan tarif atau mengurangi kualitas layanan setelah putusan tersebut.
- Ia mendorong perusahaan telekomunikasi meningkatkan efisiensi operasional dan mengembangkan model bisnis digital modern tanpa merugikan masyarakat luas.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Nurul Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sisa kuota internet adalah hak milik konsumen.
Putusan tersebut menegaskan bahwa operator telekomunikasi dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak.
Nurul menilai, putusan ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen, mengingat internet telah bergeser menjadi kebutuhan dasar di berbagai sektor kehidupan mulai dari pendidikan hingga ekonomi digital.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, legislator dari Dapil Jabar 1 ini memberikan catatan penting terkait implementasi kebijakan tersebut.
Ia mewanti-wanti agar operator tidak menggunakan putusan ini sebagai alasan untuk menaikkan tarif atau mengurangi kualitas layanan.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.
Nurul menyarankan agar operator telekomunikasi lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan, ketimbang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Penggunaan teknologi terbaru bisa menjadi kunci efisiensi biaya operasional.
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendorong perusahaan telekomunikasi untuk beralih ke model bisnis yang lebih modern dengan menyediakan layanan digital bernilai tambah seperti cloud, keamanan siber, hingga solusi untuk UMKM.
"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," ungkap Nurul.
Nurul juga mengingatkan agar tidak ada praktik "akal-akalan" oleh operator dalam mematuhi putusan MK, seperti membatasi sistem rollover secara ketat atau memangkas volume kuota dalam paket.

"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.
Untuk menjamin kepastian hukum, Nurul mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang jelas.
Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap waspada terhadap potensi kartel harga di industri telekomunikasi.
"Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Nurul menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan hak-hak masyarakat agar transformasi digital Indonesia tetap berjalan sehat.
"Kita ingin industri telekomunikasi tetap sehat, mampu berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok negeri, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Kedua kepentingan itu harus berjalan beriringan," ujar Nurul.
"Pada akhirnya, transformasi digital harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai kemajuan teknologi justru diikuti dengan praktik bisnis yang mengurangi hak-hak konsumen. Saya optimistis pemerintah, regulator, operator, dan DPR dapat bersama-sama mencari solusi terbaik agar hak masyarakat terlindungi sekaligus industri telekomunikasi tetap tumbuh secara sehat," sambungnya.