- PB PMII mengkritik Kejaksaan Agung karena tidak memakaikan rompi pink dan borgol kepada Febrie Adriansyah.
- Sekjen PB PMII menyatakan perlakuan khusus tersebut mencederai rasa keadilan serta merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
- Febrie Adriansyah ditahan atas kasus korupsi dana ASABRI, Krakatau Steel, pengadaan batu bara, serta TPPU aset emas.
Suara.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB PMII, mengkritik cara Kejaksaan Agung yang tampak mengistimewakan tersangka kasus korupsi Febrie Adriansyah saat digelandang ke sel tahanan.
Pasalnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) tersebut tidak dipakaikan rompi pink dan tanpa diborgol selayaknya tersangka korupsi lainnya saat ditangkap.
Febrie sendiri kini sudah mendekam di bilik tahanan lantaran terjerat kasus korupsi serta tindak pidanan pencucian uang terkait pengelolaan dana ASABRI.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai langkah Kejaksaan Agung ini sebagai bentuk nyata dari ketimpangan hukum.
Menurutnya, publik sedang disuguhkan tontonan yang mencederai perasaan keadilan masyarakat, mengingat rompi pink adalah simbol transparansi dan kesetaraan bagi setiap tahanan korupsi tanpa memandang status sosial atau jabatan sebelumnya.
"Ini artinya Kejagung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Ini mencetak sejarah, baru kali ini tersangka korupsi tidak pakai rompi pink," kata Ahmad Syahrul Fadhil, Sabtu (25/7/2026).
Dia mengatakan, perlakuan tak biasa itu terindikasi tebang pilih dalam perlakuan terhadap aparat penegak hukum yang terjerat kasus pidana.
Syahrul menegaskan, potret penahanan Febrie tanpa atribut tersangka ini telah merusak asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Kontradiksi dengan Komitmen Presiden Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Ahmad Syahrul Fadhil mengaitkan insiden ini dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak awal menjabat, Presiden Prabowo secara konsisten menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap segala bentuk praktik korupsi, tanpa terkecuali.
Langkah Kejagung yang seolah memberikan dispensasi visual kepada Febrie Adriansyah dianggap bertolak belakang dengan visi besar Presiden.
PB PMII mengkhawatirkan jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka reputasi pemerintah di mata rakyat akan merosot tajam.
"Tentu saja ini tak sejalan dengan komitmen presiden yang selalu menegaskan semua orang itu sama di mata hukum," kata Syahrul.
Ia juga menambahkan adanya kekhawatiran mengenai motif di balik keputusan Kejagung tersebut.
"Jangan-jangan ini disengaja oleh mereka untuk mendegradasi kepercayaan publik ke presiden."
PB PMII tidak ragu melontarkan sarkasme pahit terhadap Kejaksaan Agung. Mereka menyebut momen ini sebagai sebuah "pencapaian sejarah" yang memalukan bagi institusi penegak hukum Indonesia.
"Febrie sekarang mencetak sejarah. Dia menjadi ersangka pertama tanpa rompi pink dan tak diborgol," katanya.
Sindiran ini bukan tanpa alasan. Penggunaan rompi pink dan borgol selama ini telah menjadi instrumen psikologis dan simbolis bagi Kejagung untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka serius dalam memberantas korupsi.
Namun, ketika instrumen tersebut absen saat menghadapi "orang dalam", integritas lembaga tersebut langsung dipertanyakan.
Rekam Jejak Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah bukanlah perkara kecil. Kejagung saat ini tengah mengusut serangkaian Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang melibatkan namanya, menyusul pelimpahan berkas dari Polri.
Kasus-kasus ini mencakup kerugian negara yang sangat masif dan berdampak langsung pada sektor-sektor strategis nasional.
Terdapat tiga sprindik utama yang sedang didalami, yaitu:
- Kasus Dugaan Korupsi ASABRI: Skandal pengelolaan dana asuransi dan pensiun prajurit TNI/Polri yang melibatkan kerugian triliunan rupiah.
- Kasus Krakatau Steel: Dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek strategis di perusahaan baja milik negara.
- Pengadaan Batu Bara PLTU: Kasus yang diduga sempat menyebabkan gangguan pasokan listrik atau *blackout*, yang sangat merugikan mobilitas dan ekonomi masyarakat di kota-kota besar.
Tidak berhenti di situ, perkembangan terbaru menunjukkan adanya temuan yang lebih mengejutkan.
Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temuan ini didasarkan pada adanya aset berupa emas seberat 74 kg serta uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal dari kasus-kasus tersebut.