- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jabar meningkatkan patroli keamanan di Jawa Barat pada Minggu, 26 Juli 2026.
- Yusril menyatakan penegakan hukum terhadap pelaku pembegalan harus dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
- Permintaan tersebut disampaikan menyusul polemik sayembara penangkapan begal yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan menyusul polemik sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Yusril, kehadiran aparat di lapangan menjadi langkah yang lebih penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
"Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
Selain meningkatkan patroli, Yusril juga meminta Polri memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan pembegalan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Yusril menegaskan negara berkewajiban melindungi korban kejahatan, termasuk korban pembegalan, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, pelaku tindak pidana juga tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” ujarnya.
Menanggapi wacana pemberian hadiah bagi warga yang menangkap begal, Yusril menilai pelaksanaannya tidak sederhana. Menurutnya, status seseorang sebagai pelaku tindak pidana baru dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung,” katanya.
Karena itu, Yusril menekankan penegakan hukum harus tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Dedi menyatakan kebijakan tersebut merupakan strategi psikologis untuk mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjaga keamanan lingkungan melalui Pos Siskamling atau ronda malam.