Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Juli 2026 | 17:53 WIB
Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejagung di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026, atas dugaan kasus TPPU.
  • Tim kuasa hukum belum membahas langkah praperadilan dan masih berfokus pada substansi materi perkara sangkaan.
  • Penahanan dilakukan usai penyitaan barang bukti emas dan uang tunai berdasarkan sprindik baru bertanggal 20 Juli 2026.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan belum membahas langkah hukum berupa pengajuan praperadilan meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, usai bertemu kliennya selama sekitar dua jam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Menurut Febri, hingga kini pihaknya juga belum menerima informasi kapan Febrie akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih difokuskan pada materi perkara TPPU yang kini disangkakan kepada mantan Jampidsus itu.

“Fokus utama Pak FA (Febri Adriansyah) juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” ungkap Febri.

Febri juga mengaku menyampaikan kepada kliennya berbagai perkembangan yang terjadi di ruang publik selama tiga hari terakhir. Sebab, sejak ditahan, Febrie tidak memiliki akses terhadap informasi dari luar.

“Misalnya salah satunya yang jadi isu krusial adalah, karena kan saya juga sampaikan ke pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam 3 hari ini, kan beliau enggak bisa akses. Beliau berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum,” katanya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Keluar Isolasi

baca juga

Sebelumnya, Febrie mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan KPK setelah menyelesaikan masa isolasi yang wajib dijalani setiap tahanan baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie telah menjalani isolasi sejak ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Mulai Senin, ia menempati blok tahanan bersama penghuni Rutan KPK lainnya.

KPK juga memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi, menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal, serta memperoleh perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya tanpa fasilitas khusus.

Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, status hukum Febrie ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:27 WIB

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:39 WIB

Terkini

Keanekaragaman Hayati yang Dekat dengan Gaya Hidup, dari Makanan hingga Masa Depan Pekerjaan

Keanekaragaman Hayati yang Dekat dengan Gaya Hidup, dari Makanan hingga Masa Depan Pekerjaan

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 17:53 WIB

Aset Properti BUMN Tak Laku, Apa yang Dilakukan Danantara

Aset Properti BUMN Tak Laku, Apa yang Dilakukan Danantara

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:52 WIB

30 Tahun Kudatuli: Kisah Maryono yang 'Hidup Lagi' hingga Rahasia Dandang Megawati

30 Tahun Kudatuli: Kisah Maryono yang 'Hidup Lagi' hingga Rahasia Dandang Megawati

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:50 WIB

Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan

Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan

Bogor | Senin, 27 Juli 2026 | 17:50 WIB

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:48 WIB

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:46 WIB

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:44 WIB

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:41 WIB

×