- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejagung di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026, atas dugaan kasus TPPU.
- Tim kuasa hukum belum membahas langkah praperadilan dan masih berfokus pada substansi materi perkara sangkaan.
- Penahanan dilakukan usai penyitaan barang bukti emas dan uang tunai berdasarkan sprindik baru bertanggal 20 Juli 2026.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan belum membahas langkah hukum berupa pengajuan praperadilan meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, usai bertemu kliennya selama sekitar dua jam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Menurut Febri, hingga kini pihaknya juga belum menerima informasi kapan Febrie akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada,” ujar Febri.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan tersebut lebih difokuskan pada materi perkara TPPU yang kini disangkakan kepada mantan Jampidsus itu.
“Fokus utama Pak FA (Febri Adriansyah) juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” ungkap Febri.
Febri juga mengaku menyampaikan kepada kliennya berbagai perkembangan yang terjadi di ruang publik selama tiga hari terakhir. Sebab, sejak ditahan, Febrie tidak memiliki akses terhadap informasi dari luar.
“Misalnya salah satunya yang jadi isu krusial adalah, karena kan saya juga sampaikan ke pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam 3 hari ini, kan beliau enggak bisa akses. Beliau berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum,” katanya.
![Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/25/27838-febrie-ardiansyah-ditahan.jpg)
Keluar Isolasi
Sebelumnya, Febrie mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan KPK setelah menyelesaikan masa isolasi yang wajib dijalani setiap tahanan baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie telah menjalani isolasi sejak ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Mulai Senin, ia menempati blok tahanan bersama penghuni Rutan KPK lainnya.
KPK juga memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi, menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal, serta memperoleh perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya tanpa fasilitas khusus.
Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, status hukum Febrie ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.