Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Juli 2026 | 18:04 WIB
Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Febri Diansyah menyatakan kliennya mempertanyakan tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang di Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
  • Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pencucian uang setelah mempelajari pelimpahan perkara dari Polri.
  • Ketidakjelasan tindak pidana asal menyulitkan arah pembelaan hukum sehingga penasihat hukum meminta Kejaksaan Agung lebih terbuka.

Suara.com - Penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya masih mempertanyakan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Febri usai bertemu Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.

"Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu yang belum jelas atau belum clear," kata Febri.

Menurut dia, kejelasan mengenai tindak pidana asal sangat penting karena akan menentukan arah pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun hingga saat ini, kata Febri, baik dirinya maupun kliennya belum mengetahui tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Febri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana asal, ditambah tindak pidana lain yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur ada 25 jenis predicate crime, ditambah satu lagi yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya empat tahun atau lebih. Nah, ini kan harus clear predicate crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana," jelasnya.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan Agung bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perkara yang menjerat kliennya.

baca juga

"Sampai dengan tadi diskusi, masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung yang baru menerbitkan tiga sprindik plus satu penetapan tersangka. Di sprindik yang lain belum ada penetapan tersangka untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" tutur Febri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan

Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:53 WIB

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:33 WIB

Terkini

Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar

Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 18:01 WIB

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z

Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat

Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup

Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:59 WIB

Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta

Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:56 WIB

Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini

Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 17:56 WIB

Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?

Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:55 WIB

Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan

Tak Buru-buru, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Pikir-pikir Ajukan Praperadilan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:53 WIB

Elegan dan Eksotis! Intip Highlight Medley Album Red Velvet, Velvet Summer

Elegan dan Eksotis! Intip Highlight Medley Album Red Velvet, Velvet Summer

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:53 WIB

×