Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Muhamad Yasir, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?
Ilustrasi sayembara tangkap begal Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan hadiah Rp10 juta bagi warga yang menangkap begal hidup-hidup.
  • Kebijakan sayembara penangkapan pelaku kejahatan jalanan tersebut memicu perdebatan.
  • Para pakar menilai kebijakan tersebut berisiko memicu tindakan main hakim sendiri serta penggeseran tanggung jawab negara.

Suara.com - Tawaran hadiah Rp10 juta dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi warga yang berhasil menangkap begal hidup-hidup memicu perdebatan.

Di tengah meningkatnya aksi kriminal jalanan, kebijakan itu dipandang sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat.

Namun, sejumlah ahli mengingatkan bahwa di balik semangat tersebut tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: sampai di mana warga boleh mengambil peran dalam penegakan hukum, dan apakah negara sedang menggeser tanggung jawab menjaga keamanan kepada masyarakat?

Sayembara di Tengah Maraknya Begal

Wacana sayembara itu muncul di tengah meningkatnya kasus begal di Bandung dan sejumlah wilayah Jawa Barat. Serangkaian aksi kriminal yang menyasar pengendara, terutama pada malam hingga dini hari, memicu keresahan masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Situasi tersebut sebelumnya juga direspons kepolisian. Polisi menyatakan masyarakat diperbolehkan melakukan perlawanan terhadap pelaku begal dalam kondisi tertentu, terutama ketika keselamatan jiwa terancam.

Tak lama berselang, Dedi Mulyadi menawarkan hadiah Rp10 juta bagi siapa pun yang berhasil menangkap pelaku begal dalam keadaan hidup dan menyerahkannya kepada polisi.

"Misalnya ada maling motor, jangan digebuki sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, tidak usah digebuki, lumayan Rp10 juta kalau diantarkan," kata Dedi.

Namun, hadiah itu tidak diberikan begitu saja. Dedi menegaskan pelaku tidak boleh menjadi korban amuk massa.

baca juga

"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," tegasnya.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mendorong masyarakat berani membantu aparat menjaga keamanan.

Benarkah Warga Boleh Menangkap Begal?

Di sinilah letak perdebatan bermula. Banyak yang kemudian bertanya, apakah masyarakat memang memiliki kewenangan menangkap pelaku kejahatan?

Secara hukum, jawabannya ya, tetapi dengan batas yang sangat jelas.

Pasal 111 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi setiap orang untuk menangkap pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Setelah itu, pelaku harus segera diserahkan kepada penyidik atau penyelidik.

Artinya, ketentuan tersebut bukan berarti masyarakat bebas memburu orang yang diduga pelaku kejahatan ataupun menjadikannya sasaran kekerasan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan kewenangan warga hanya sebatas menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung dan mengamankan pelaku sampai aparat mengambil alih proses hukum.

Menurutnya, sayembara justru berpotensi memunculkan persoalan baru apabila dipahami sebagai ajakan memburu pelaku demi memperoleh hadiah.

Namun, situasinya berbeda apabila seseorang memergoki tindak pidana yang sedang berlangsung, misalnya pencopetan atau pembegalan, lalu menangkap pelaku untuk melindungi diri maupun harta bendanya.

"Itu namanya seseorang melakukan upaya pada tindak pidana yang sedang terjadi, pada saat itu. Nah kalau konteksnya kemudian disayembarakan, siapa yang bisa nangkap, nah itu kan harus diperjelas," ujar Trisno kepada Suara.com, Senin (27/7/2026).

Ia mengingatkan bahwa hukum memang memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan, tetapi tindakan tersebut harus tetap proporsional.

"Hukum itu memberikan ruang untuk melakukan penangkapan di tempat, sepanjang tidak membahayakan misalnya nyawa si pelaku," jelasnya.

Infografis: Polemik sayembara tangkap begal Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi. [Suara.com/Syahda]
Infografis: Polemik sayembara tangkap begal Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi. [Suara.com/Syahda]

Mengapa Sayembara Ini Dipersoalkan?

Kritik terhadap kebijakan tersebut salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, menjaga keamanan memang menjadi tanggung jawab bersama. Namun, penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat negara.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan di luar batas hukum hanya karena terdorong hadiah penangkapan.

Yusril menilai solusi yang lebih tepat adalah memperkuat kehadiran negara melalui peningkatan patroli kepolisian dan percepatan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

Ia juga mengingatkan bahwa sekalipun seseorang diduga melakukan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan," tegas Yusril.

Memicu Vigilantisme

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, melihat polemik ini dari sudut yang lebih luas.

Menurutnya, sayembara tersebut mencerminkan persoalan mendasar, yakni ketika negara dinilai belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa aman sehingga pelibatan masyarakat dilakukan melalui mekanisme hadiah.

Ia menilai pendekatan seperti itu berpotensi mengarah pada privatisasi fungsi keamanan, sesuatu yang secara teori seharusnya tetap menjadi tanggung jawab negara.

"Dalam konteks teori ini berarti adopsi konsep privatisasi, tugas negara beralih kepada aktor di luar negara," kata Subarsono kepada Suara.com.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dapat melemahkan legitimasi institusi kepolisian karena sebagian fungsi penegakan hukum seolah bergeser kepada masyarakat.

"Telah terjadi privatisasi atau swastanisasi tugas penegakkan hukum dari kepolisian kepada swasta dalam hal ini masyarakat," tegasnya.

Padahal, kata dia, masyarakat telah membayar pajak agar negara menyediakan perlindungan dan rasa aman.

Bukan malah di iming-imingi, dirayu, dengan hadiah. Mendorong institusi polisi untuk meningkatkan kinerjanya, saya pikir lebih tepat dari sisi legal dan sosial.

Subarsono juga mengingatkan adanya risiko munculnya vigilantisme atau praktik main hakim sendiri apabila insentif ekonomi menjadi pendorong utama masyarakat bertindak.

"Karena mereka didorong untuk mendapatkan insentif ekonomi atau hadiah," ungkapnya.

Risiko Salah Tangkap

Kekhawatiran serupa disampaikan Sosiolog UGM R. Derajad Sulistyo Widhyharto.

Menurutnya, peluang salah tangkap sangat besar apabila masyarakat didorong mengejar hadiah tanpa memiliki kemampuan maupun prosedur seperti aparat kepolisian.

"Ada (potensi) salah tangkap besar sekali, karena dia (masyarakat) bukan polisi kok," ungkap Derajad kepada Suara.com.

Ia juga mengingatkan bahwa menangkap seseorang bukan sekadar persoalan keberanian, tetapi membutuhkan kemampuan dan prosedur yang dimiliki aparat.

Menurut Derajad, konsep pemberian hadiah masih dapat dipahami apabila diterapkan secara terbatas untuk memburu pelaku kejahatan besar yang sulit ditangkap.

Namun, ia menilai pendekatan tersebut tidak tepat dijadikan kebijakan rutin untuk menangani begal maupun pencurian yang merupakan tugas sehari-hari aparat penegak hukum.

"Tapi kalau begal, copet, maling, itu ya jangan diberi hadiah dong," ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan adanya efek jangka panjang apabila masyarakat mulai terbiasa diberi imbalan untuk melakukan tugas yang semestinya dijalankan negara.

"Kalau sudah terbiasa memberi hadiah seperti itu, ya nanti ketagihan," imbuh Derajad.

Solusi yang Lebih Efektif

Sejumlah ahli menilai penanganan begal tidak cukup mengandalkan insentif bagi warga. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat kapasitas negara dalam mencegah dan menindak kejahatan.

Yusril mendorong peningkatan patroli di kawasan rawan agar masyarakat kembali merasakan kehadiran aparat.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan, tetapi dalam koridor hukum, misalnya melalui siskamling, pelaporan cepat kepada polisi, serta edukasi mengenai batas pembelaan diri.

Subarsono juga mengusulkan pemerintah daerah memanfaatkan teknologi untuk memperkuat sistem keamanan.

"Dalam era high technology dan era digital sekarang ini, saya pikir Gubernur dan Bupati/Walikota dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk memperbanyak CCTV di beberapa area yang dianggap rawan tindak kejahatan," tegas Subarsono.

Menurutnya, teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kehadiran polisi di lapangan agar pengawasan terhadap titik-titik rawan semakin efektif.

Pada akhirnya, polemik sayembara ini bukan sekadar soal hadiah Rp10 juta. Perdebatan yang muncul justru mengingatkan bahwa memberantas begal adalah kewajiban negara.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat memang penting, tetapi ketika warga mulai didorong menjadi "pemburu pelaku", yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan di jalanan, melainkan juga batas antara partisipasi publik dan tegaknya negara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:28 WIB

Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi

Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:56 WIB

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:41 WIB

Terkini

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 18:39 WIB

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 18:38 WIB

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:35 WIB

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

Kepala BGN: MBG Bukan Makan Enak Gratis!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:34 WIB

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Liks | Senin, 27 Juli 2026 | 18:33 WIB

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:31 WIB

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Febrie Adriansyah Dituding Miliki Aset Kripto

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:30 WIB

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Persija Jakarta Buka Suara Terkait Isu Pendaftaran IPO di Bursa Efek Indonesia

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 18:24 WIB

×