- Jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi terhadap beberapa putusan bebas terdakwa pada tahun 2026.
- Pakar hukum menilai pengajuan kasasi melanggar KUHAP baru serta mencederai kepastian hukum dan perlindungan HAM.
- Praktik kasasi tersebut bersumber dari Undang-Undang Kejaksaan yang bertentangan dengan sistem hukum acara pidana nasional.
Suara.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai tidak tepat dan melanggar hukum. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana menilai, ketika terdakwa telah diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, perkara semestinya dinyatakan selesai demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni.
Beberapa perkara yang diajukan kasasi oleh JPU antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih.
Pada 20 Juli 2026, dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut umum, tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung apabila pengadilan tingkat pertama atau pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan sejumlah prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketika jaksa mengajukan kasasi, terdakwa kembali berada dalam ketidakpastian hukum meskipun telah dinyatakan tidak bersalah.
Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama.
Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk “pengadilan ulang” yang bertentangan dengan asas tersebut.
Ketiga, hak atas perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa memiliki hak untuk segera memperoleh kebebasan dan kepastian status hukumnya.
Pengajuan kasasi memperpanjang status hukum terdakwa meski telah dibebaskan oleh pengadilan.
Keempat, asas fair trial atau peradilan yang adil. Putusan bebas murni seharusnya dihormati sebagai hasil proses pembuktian di persidangan.
Kasasi yang diajukan jaksa dapat menimbulkan kesan bahwa negara tidak menerima kekalahan dalam proses peradilan.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir menilai, secara prinsip tidak seharusnya ada upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas karena hakim telah menyatakan dakwaan tidak terbukti berdasarkan proses pembuktian.
“Jadi prinsipnya itu gini ya. Asal-muasal putusan bebas itu karena tidak di...Nah kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ucap Mudzakkir.
Menurut dia, putusan bebas merupakan hak terdakwa yang wajib dihormati. Karena itu, negara tidak seharusnya kembali memperpanjang proses hukum melalui kasasi.
Hak jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas lahir dari pengaturan dalam Undang-Undang Kejaksaan, bukan dari sistem hukum acara pidana itu sendiri.
“Nah sebagai haknya tersangka maka itu harus dihormati dan oleh karena itu tidak boleh ada banding kasasi. Tapi, hak banding kasasi itu pada mulanya tidak ada, diselundupkan dalam Undang-Undang Kejaksaan. Kejaksaan punya hak untuk kasasi ketika putusan itu bebas,” paparnya.
“Nah ini yang membuat masalahnya itu lahir dari Undang-Undang Kejaksaan. Nah itulah yang jadi masalah. Jadi Undang-Undang Kejaksaan itu mengutamakan organisasinya tetapi mengabaikan hak seorang sebagai tersangka,” lanjut Mudzakkir.
Polisi dan jaksa telah diberikan waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Apabila setelah seluruh alat bukti diuji di pengadilan ternyata dakwaan tidak terbukti, maka proses hukum seharusnya berakhir.
“Bukankah polisi dan jaksa diberi waktu yang full untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti kalau sudah diuji itu ternyata tidak terbukti? Habislah itu. Padahal proses pengadilan itu haknya tersangka itu hanya proses yang singkat. Itu paling-paling dikasih waktu 3 sesi sudah selesai gitu. Itulah yang membuat proses-proses hukum jadi tidak adil,” pungkas dia.
Mudzakkir juga mengkritik praktik yang selama ini berkembang, yakni jaksa kerap beralasan bahwa putusan yang dijatuhkan bukan merupakan putusan bebas murni, melainkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Padahal, menurut dia, substansi putusan tersebut tetap merupakan putusan bebas berdasarkan hasil pembuktian yang objektif.
“Intinya putusan itu bebas, bukan onslag. Kalaupun memang onslag, proses pengadilan tetap harus dihormati karena seluruh proses pembuktian dilakukan secara objektif,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalamannya mendampingi sejumlah perkara, Mudzakkir mengaku hampir seluruh kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas dikabulkan Mahkamah Agung.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius karena putusan kasasi sering kali hanya menerima argumentasi jaksa tanpa membantah secara rinci pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyatakan dakwaan tidak terbukti.
“Pengalaman saya menghadapi putusan bebas yang kemudian diajukan kasasi, hampir semuanya dikabulkan. Ini menjadi persoalan karena putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian negatif tiba-tiba berubah hanya berdasarkan argumentasi, tanpa ada bukti baru yang menegasikan putusan bebas tersebut,” kata Mudzakkir.
Ia menilai praktik tersebut tidak sehat bagi sistem peradilan pidana karena pembuktian yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dapat berubah hanya melalui perbedaan penilaian hukum.
Karena itu, ia mengaku beberapa kali melakukan kajian ulang (reeksaminasi) terhadap putusan-putusan kasasi tersebut.
“Hasil kajian kami menunjukkan tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah putusan bebas menjadi putusan yang menyatakan terdakwa bersalah. Tidak ada bukti baru yang membantah putusan bebas. Yang ada hanya argumentasi semata,” kata dia.
Mudzakkir juga mengkritik sistem hukum pidana nasional yang dinilainya masih belum sepenuhnya terintegrasi.
Menurut dia, seluruh perkara pidana seharusnya mengikuti ketentuan KUHAP sebagai hukum acara yang bersifat umum.
“Solusinya sederhana, semua perkara pidana harus mengikuti KUHAP. Titik. Semua norma hukum acara pidana harus mengacu pada KUHAP,” ujarnya.
Ia menilai penyusunan KUHAP baru masih menyisakan berbagai ketentuan dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP, termasuk dalam perkara korupsi dan tindak pidana lain yang masih memiliki aturan acara tersendiri.
Padahal, sejak 2008 telah dikembangkan konsep agar seluruh norma hukum acara pidana yang mengatur generic crimes dimasukkan ke dalam KUHAP sehingga tidak lagi tersebar di berbagai undang-undang.
“Yang terjadi sekarang justru sebagian norma masih tercecer di luar KUHAP dan tetap dipertahankan. Akibatnya KUHAP menjadi bermasalah karena tidak benar-benar menjadi satu-satunya rujukan hukum acara pidana,” ujar Mudzakkir.
Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah ketentuan dalam undang-undang lama yang mengubah norma hukum acara pidana, meskipun secara substansi tidak berkaitan langsung dengan hukum acara.