- Tiga kasus kekerasan massa di Bali, Morowali, dan Jakarta menyebabkan kematian akibat tuduhan kejahatan.
- Pakar psikologi UGM menjelaskan bahwa frustrasi sosial yang menumpuk membuat emosi massa mudah menular.
- Sosiolog UGM menyatakan aksi main hakim sendiri terjadi karena hilangnya kepercayaan publik terhadap hukum.
Suara.com - Dugaan pencurian ayam berakhir dengan kematian. Tuduhan mencuri sepeda motor berubah menjadi pengeroyokan brutal, sementara suara knalpot brong memicu bentrokan di jalanan.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya tiga peristiwa di Bali, Morowali, dan Matraman itu memperlihatkan satu pola mengkhawatirkan: ketika emosi massa mengambil alih, hukum dan nalar bisa tersingkir dalam hitungan menit.
Meski dipicu persoalan berbeda, ketiganya menunjukkan bagaimana konflik yang semula terbatas dapat berubah menjadi kekerasan kolektif.
Lantas sebenarnya mengapa massa begitu mudah bergerak dari kemarahan menjadi tindakan brutal hingga berujung hilangnya nyawa? Dan mengapa fenomena ini masih terus berulang?
Tiga Kasus, Satu Pola Kekerasan
Di Tabanan, Bali, seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok warga usai diduga hendak mencuri ayam pada Jumat (24/7/2026). Kemarahan warga disebut dipicu maraknya kehilangan ayam di wilayah tersebut, sementara sepeda motor yang digunakan korban turut dibakar.
Peristiwa serupa terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, ketika seorang pria berinisial S (33) diduga mencuri sepeda motor di depan minimarket Sabtu (25/7/2026). Warga menangkap dan mengeroyoknya hingga mengalami luka serius, sebelum korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis.
Di Matraman, Jakarta Timur, konflik antarkelompok yang semula dikaitkan dengan persoalan makan usut punya usut dipicu suara knalpot brong. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi bentrokan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa.
Tiga kejadian itu memiliki pemicu yang berbeda, tetapi berujung pada pola yang nyaris sama yakni emosi menyebar, massa berkumpul, lalu kekerasan menjadi tindakan bersama.
Dalam situasi seperti itu, dugaan pelanggaran tidak lagi diproses melalui hukum, melainkan dijawab dengan penghukuman di tempat.
Pada kasus Tabanan dan Morowali, korban bahkan belum tentu terbukti bersalah ketika kekerasan terjadi. Namun, tuduhan dan kemarahan kolektif sudah cukup untuk mengubah warga menjadi pihak yang menangkap, mengadili, sekaligus menjatuhkan hukuman.
Sementara itu, bentrokan Matraman memperlihatkan bahwa kekerasan massa tidak selalu berawal dari tindak kriminal.
Gesekan sehari-hari yang seharusnya dapat diredam justru membesar ketika identitas kelompok, solidaritas, dan dorongan membalas ikut masuk ke dalam konflik.

Ketika Frustrasi Menyatu, Kekerasan Mudah Menular
Kekerasan massa tidak selalu lahir secara tiba-tiba. Dalam banyak kasus, emosi yang telah menumpuk dapat menemukan pemantik ketika seseorang berada di tengah kerumunan yang memiliki kemarahan atau rasa frustrasi serupa.
Guru Besar Psikologi UGM, Koentjoro menjelaskan fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori frustrasi-agresi. Tekanan yang terus menumpuk sangat berpotensi mendorong munculnya agresivitas ketika ada pemicu tertentu.
"Kunci teori yang bisa digunakan adalah teori frustrasi-agresi. Jadi, semakin seseorang itu frustrasi, numpuk-numpuk-numpuk, nah agresivitasnya muncul," kata Koentjoro kepada Suara.com, Selasa (28/7/2026).
Frustrasi itu tidak berdiri sendiri dan dapat dipengaruhi berbagai persoalan sosial maupun ekonomi. Kenaikan harga dan menurunnya daya beli, misalnya, dapat memperbesar tekanan psikologis masyarakat, meski bukan menjadi penyebab tunggal seseorang melakukan kekerasan.
"Kalau dari yang lebih luas lagi, ada semacam yang perlu diperhatikan ketidakadilan dalam hukum," ujarnya.
Dalam kerumunan, frustrasi yang semula dirasakan secara pribadi dapat berubah menjadi emosi bersama. Koentjoro berujar bahwa kehadiran banyak orang yang merasakan tekanan serupa membuat satu pemantik cukup untuk menyatukan kemarahan dan mendorong tindakan agresif.
"Kumpulan ini kan banyak yang mereka itu pada frustrasi kan. Lah masing-masing frustrasi ada satu pemantik-nya ya udah mangkel (emosi) bareng," ucapnya.
Situasi tersebut diperkuat oleh sifat emosi yang mudah menular di tengah massa. Ketika satu orang mulai berteriak, memprovokasi, atau melakukan kekerasan, tindakan itu dapat memicu orang lain untuk ikut bergerak tanpa mempertimbangkan dampaknya secara utuh.
"Kekerasan itu menular. Semakin dia tidak diperhatikan, semakin dia ke mana-mana," imbuhnya.
Koentjoro menilai psikologi massa membuat emosi kolektif lebih mudah menyebar, terutama ketika kerumunan dibentuk oleh identitas atau tujuan yang sama. Fenomena itu dapat terlihat dalam kerumunan besar, seperti pertandingan sepak bola maupun kampanye politik.
Ketika emosi massa telah menyatu, batas antara kemarahan pribadi dan tindakan kelompok dapat semakin kabur. Pada titik itu, provokasi kecil berpotensi berubah menjadi kekerasan bersama.
Hukum Tak Lagi Dipercaya, Massa Memilih Menghukum
![Infografis fenomena warga main hakim sendiri. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/07/28/34655-infografis-fenomena-warga-main-hakim-sendiri.jpg)
Namun, emosi yang menyatu dalam kerumunan belum sepenuhnya menjelaskan mengapa warga berani mengambil alih peran aparat. Di balik aksi main hakim sendiri, terdapat ketidakpercayaan terhadap kemampuan hukum dalam memberi keadilan dan rasa aman.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta menilai vigilantisme atau aksi main hakim sendiri merupakan gejala krisis legitimasi institusi hukum. Ketika hukum dianggap lambat, mahal, diskriminatif, dan tidak efektif, masyarakat berpotensi memilih penghukuman instan di luar prosedur negara.
"Dalam realitasnya tentu vigilantisme ini hadir karena kekecewaan mendalam terhadap hukum formal yang mengalami patologi struktural," kata Abe sapaan akrabnya kepada Suara.com.
Menurut Abe, sebagian masyarakat merasa terasing dari sistem hukum karena keadilan dinilai tidak dapat diakses secara setara. Anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas kemudian memperkuat kecurigaan bahwa pelaku dapat lolos atau tidak mendapat hukuman setimpal.
"Jadi ada, masyarakat mengalami alienasi. Masyarakat merasa terasing dalam sistem hukum negara," ucapnya.
Ketidakpercayaan tersebut mendorong sebagian warga mengambil jalan pintas dengan menghukum terduga pelaku secara langsung. Proses hukum dipandang terlalu rumit dan tidak pasti, sedangkan kekerasan massal dianggap mampu memberi hukuman cepat sekaligus menciptakan efek jera.
"Daripada lapor polisi juga percuma, lapor penegak hukum malah jadi repot, ya sudah diadili sendiri gitu," tuturnya.
Penghakiman Jalanan Membuka Kekerasan Baru
Aksi main hakim sendiri membawa berbagai risiko besar. Misalnya saja orang yang menjadi sasaran massa belum tentu terbukti bersalah.
Dalam situasi yang dipenuhi emosi, tuduhan atau kecurigaan dapat berubah menjadi vonis. Sementara korban kehilangan kesempatan membela diri melalui proses hukum.
Kekerasan yang awalnya diklaim sebagai upaya menghukum pelaku juga dapat melahirkan tindak pidana baru. Pengeroyokan, penganiayaan, hingga pembunuhan dapat terjadi ketika massa mengambil alih kewenangan aparat untuk menangkap, mengadili, dan menjatuhkan hukuman.
Abe menilai penghakiman massa dapat berkembang menjadi bentuk 'hukum tandingan' yang muncul secara spontan dan emosional. Namun, tindakan tersebut justru menciptakan aturan tidak tertulis yang mengabaikan prosedur, pembuktian, dan perlindungan hak setiap orang.
"Jadi itu bagian dari norma hukum tandingan saya menyebutnya. Ya ada norma hukum-hukum tandingan yang datang dari vigilante itu," ujar Abe.
Penghakiman komunal itu berisiko pula memperpanjang konflik di tengah masyarakat. Keluarga korban dapat menuntut balas, kelompok yang terlibat bisa saling berhadapan, sementara persoalan awal berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.
Andreas mengingatkan bahwa kekerasan massa dapat menjadi contoh yang ditiru. Terutama di era sosial media sekarang ketika rekaman atau narasinya menyebar luas di dunia maya.
Tanpa pembenahan sistematis terhadap penegakan hukum, kasus serupa berpotensi muncul kembali dan memperbesar ketegangan di masyarakat.
"Ini pasti akan merembet ke mana-mana dan kasus-kasus serupa apalagi di sosial media itu disebarluaskan, itu menjadi inspirasi bagi banyak orang untuk melakukan hal yang sama loh," ujarnya.
Hukum Tak Membenarkan Pengadilan Jalanan
![Sejumlah polisi berjaga di lokasi pembongkaran makam di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (27/7) [SuaraBali.id/Dafi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/27/27966-makam-terduga-pencuri-ayam.jpg)
Risiko main hakim sendiri tidak berhenti pada jatuhnya korban atau meluasnya konflik. Lebih dari itu dapat pula menyeret pelaku kekerasan ke proses pidana.
Hukum Indonesia tidak membenarkan warga mengambil alih kewenangan aparat dengan mengadili, menghukum, atau menganiaya seseorang berdasarkan tuduhan maupun kecurigaan.
Pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang meningkat menjadi maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat dan maksimal 7 tahun apabila menyebabkan kematian.
Jika kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan atau di muka umum, pelaku dapat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, meningkat menjadi maksimal 7 tahun apabila mengakibatkan luka atau perusakan, maksimal 9 tahun jika menyebabkan luka berat, serta maksimal 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Aksi massa yang disertai perusakan juga dapat dijerat Pasal 521 KUHP Nasional. Pelaku yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
Amankan, Laporkan, Jangan Menghakimi
Setelah memahami risiko dan konsekuensi hukumnya, masyarakat perlu mengetahui batas tindakan ketika memergoki dugaan tindak kejahatan. Warga dapat membantu mengamankan situasi, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat untuk mengadili atau menghukum.
Pakar Hukum Pidana UGM, Sigid Riyanto kepada Suara.com mengatakan penangkapan dalam keadaan mendesak dapat dilakukan oleh siapa pun.
Kondisi itu dapat terjadi dalam beberapa kesempatan. Ketika seseorang tertangkap saat melakukan tindak pidana, segera setelah kejadian, kedapatan membawa barang bukti, atau dikejar berdasarkan teriakan korban maupun masyarakat.
"Penangkapan dalam mendesak boleh dilakukan oleh siapapun," kata Sigid.
Setelah terduga pelaku diamankan, masyarakat harus segera menghubungi polisi dan menyerahkannya kepada aparat. Warga juga dapat memberikan kesaksian berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, atau diketahui tanpa menambah maupun mengarang keterangan.
Sigid menegaskan dalam penangkapan tidak boleh disertai pemukulan, penyiksaan, atau tindakan kekerasan lainnya. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan.
"Penangkapan tidak boleh menciptakan pidana baru, misalnya penganiayaan," ujarnya.
Dalam situasi yang berpotensi memicu amuk massa, warga sebaiknya mengutamakan keselamatan dan mencegah kerumunan melakukan kekerasan.
Jika kondisi tidak aman atau pelaku diduga membawa senjata, masyarakat tidak perlu mengambil risiko dan dapat segera meminta bantuan polisi.
Pada akhirnya, peran warga adalah menghentikan bahaya, mengamankan situasi, melapor, dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. Menahan diri dari kekerasan bukan berarti membiarkan kejahatan, melainkan memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi tindak pidana baru.