- Briptu MZ dipecat melalui sidang etik Polda Aceh setelah merampok toko emas di Aceh Selatan pada 18 Juli 2024.
- Pelaku terbukti menggunakan senjata api dinas dan diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
- Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena perbuatan tersebut mencoreng kehormatan institusi dan diterima tanpa banding.
Suara.com - Karir Briptu MZ di kepolisian resmi berakhir dengan. Oknum anggota Polri yang terlibat dalam perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan berat ini diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perbuatan Briptu MZ sebagai tindakan tercela.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).
Sidang Kilat dan Bukti Tak Terbantahkan
Briptu MZ menjalani serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, hingga pemeriksaan dirinya sebagai terduga pelanggar.
Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dengan penuntut AKP Andri dan Ipda Khairurrazi.
Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2024 lalu dilakukan Briptu MZ dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sangat kuat, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti di lapangan, hingga pengakuan jujur dari tersangka sendiri.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.
Melanggar Kode Etik Berat
Perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Atas pelanggaran fatal tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau PTDH. Menariknya, pelaku langsung menerima nasibnya tanpa melakukan perlawanan hukum lebih lanjut.
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," tegas Joko.
Komitmen "Tanpa Pandang Bulu" Polda Aceh
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menilai aksi Briptu MZ dilakukan secara sadar dan terencana. Tindakan ini dianggap telah mencoreng kehormatan institusi Polri di mata masyarakat serta menimbulkan keresahan publik yang luas.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana dan sidang etik berjalan beriringan secara paralel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
"Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelarian Briptu MZ berakhir singkat. Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan nekat tersebut dilakukan. (Antara)