Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026). (Bidhumas Polda Aceh)
baca 10 detik
  • Briptu MZ dipecat melalui sidang etik Polda Aceh setelah merampok toko emas di Aceh Selatan pada 18 Juli 2024.
  • Pelaku terbukti menggunakan senjata api dinas dan diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
  • Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena perbuatan tersebut mencoreng kehormatan institusi dan diterima tanpa banding.

Suara.com - Karir Briptu MZ di kepolisian resmi berakhir dengan. Oknum anggota Polri yang terlibat dalam perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan berat ini diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perbuatan Briptu MZ sebagai tindakan tercela.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).

Sidang Kilat dan Bukti Tak Terbantahkan

Briptu MZ menjalani serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, hingga pemeriksaan dirinya sebagai terduga pelanggar.

Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dengan penuntut AKP Andri dan Ipda Khairurrazi.

Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2024 lalu dilakukan Briptu MZ dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sangat kuat, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti di lapangan, hingga pengakuan jujur dari tersangka sendiri.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.
Melanggar Kode Etik Berat

baca juga

Perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Atas pelanggaran fatal tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau PTDH. Menariknya, pelaku langsung menerima nasibnya tanpa melakukan perlawanan hukum lebih lanjut.

"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," tegas Joko.

Komitmen "Tanpa Pandang Bulu" Polda Aceh

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menilai aksi Briptu MZ dilakukan secara sadar dan terencana. Tindakan ini dianggap telah mencoreng kehormatan institusi Polri di mata masyarakat serta menimbulkan keresahan publik yang luas.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Joko.

Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana dan sidang etik berjalan beriringan secara paralel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

"Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelarian Briptu MZ berakhir singkat. Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan nekat tersebut dilakukan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB

Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat

Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:51 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 09:47 WIB

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:04 WIB

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:49 WIB

Terkini

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:07 WIB

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:05 WIB

Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI

Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:04 WIB

522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma

522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026

Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:01 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah

Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:57 WIB

Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:54 WIB

×