Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor

Bangun Santoso

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:24 WIB
Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menyampaikan keterangan usai rapat bersama para pemangku untuk membenahi tata kelola ekspor yang merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Bina Graha Jakarta, Selasa (28/7/2026). (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menggelar rapat koordinasi di Jakarta pada 28 Juli 2026.
  • Pemerintah bersama penegak hukum dan pengusaha sepakat menyusun pedoman batas kandungan logam tanah jarang.
  • Kesepakatan tersebut bertujuan mengamankan program prioritas nasional serta melancarkan kegiatan ekspor mineral strategis.

Suara.com - Langkah tegas diambil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman dalam membenahi tata kelola ekspor mineral strategis dan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Hal ini akibat maraknya keluhan dari para pengusaha terkait tersanderanya komoditas ekspor mereka.

Karenanya Dudung memanggil lintas kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum dalam rapat koordinasi khusus di Gedung Bina Graha, Komplek Istana, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) itu menyentil keras tindakan oknum aparat penegak hukum (APH) maupun unsur TNI yang dinilai kaku dan memperkeruh iklim investasi dengan menghambat arus ekspor nasional.

Dudung menyebut, persoalan tata kelola ekspor ini harus segera diselesaikan agar tidak terus menekan dunia usaha dan mengganggu kelancaran ekspor nasional.

"Jangan ada APH, termasuk aparat TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar. Jangan mengada-ada!" tegas Dudung dalam keterangannya.

Guna mengurai benang kusut tersebut, KSP berhasil menggalang kesepakatan lintas sektor sebagai pedoman resmi pelaku usaha.

Pertemuan yang dihadiri jajaran Kementerian ESDM, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Bareskrim Polri yang diwakili Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Mohammad Irhamnu dan Kejaksaan Agung, para eksportir hingga badan usaha ini menyepakati aturan yang lebih fleksibel dan transparan terkait ambang batas kandungan LTJ.

Langkah cepat ini dilakukan demi mengamankan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

baca juga

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang,” ujarnya.

Menurut Dudung, kekosongan regulasi semestinya tidak dijadikan dasar untuk menyeret kegiatan ekspor ke ranah hukum.

Ia menegaskan aparat, termasuk aparat TNI, tidak boleh bertindak di luar aturan yang berlaku.

“Jangan mengada-ada soal aturan," katanya.

Dudung mengklaim, dalam rapat itu para pemangku kepentingan telah menyepakati pedoman bersama mengenai batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan.

Ia menyebut kesepahaman tersebut penting agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan tidak lagi dihantui keraguan saat melakukan ekspor.

“Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan sangat fleksibel,” katanya.

Dudung menilai tumpang tindih aturan selama ini membuat banyak kapal tujuan ekspor tertahan karena pelaku usaha takut mengambil langkah.

Situasi itu, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan karena bisa mengganggu iklim investasi dan aktivitas perdagangan nasional.

“Nah, yang seperti ini mestinya jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dudung memastikan persoalan tata kelola ekspor mineral strategis dan LTJ akan diselesaikan tuntas karena merupakan bagian dari program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga meminta agar ke depan dunia usaha tidak lagi diliputi keraguan selama mereka tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Ke depan tidak boleh ada keragu-raguan bagi kalangan pengusaha untuk menjalankan ekspor. Tapi aturan tetap harus dipenuhi supaya tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara,” kata Dudung.

Ia menjamin pemerintah akan menuntaskan hambatan birokrasi agar pengusaha memiliki kepastian hukum, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap negara.

"Alhamdulillah, semua stakeholder, fleksibel dan mendukung. Kita ingin ekspor berjalan tertib dan lancar tanpa ada keragu-raguan lagi bagi dunia usaha," pungkasnya.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan koordinasi, antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) untuk mengatasi persoalan ekspor mineral kritis logam tanah jarang (LTJ).

“Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Dirjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot sebagaimana dilansir Antara, Rabu hari ini.

Pernyataan tersebut terkait dengan beberapa perusahaan ekspor mineral yang tertahan akibat ditemukan kandungan mineral kritis LTJ di dalam komoditas ekspornya.

Yuliot menegaskan tidak boleh mengekspor bahan mentah, termasuk mineral kritis LTJ. Ia menjelaskan bahwa mineral kritis LTJ harus diolah di dalam negeri dan dimanfaatkan untuk pengembangan industri di dalam negeri.

“LTJ itu bisa dihasilkan dua, pertama dari kegiatan pertambangannya, kedua dari industri pengolahan,” ujar Yuliot pula.

Selain itu, mineral kritis LTJ juga berperan dalam pengembangan teknologi canggih, seperti untuk sektor pertahanan di dalam negeri. Untuk mengatur pemanfaatan mineral kritis LTJ, kata Yuliot lagi, sudah ada lembaga yang ditugaskan, yakni Badan Industri Mineral (BIM).

“Jadi, dengan ini kami juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri,” kata Yuliot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Ekspor Mineral Kritis Tersendat, Kementerian ESDM Benahi Aturan Kandungan Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:35 WIB

Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 17:31 WIB

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:47 WIB

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:10 WIB

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB

Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Turunan PP 28/2024, Dinilai Ancam Industri dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:35 WIB

Terkini

Akui Diculik dan Disiksa, Relawan Global Sumud Flotilla Adukan Dugaan Kejahatan Israel ke Kejagung

Akui Diculik dan Disiksa, Relawan Global Sumud Flotilla Adukan Dugaan Kejahatan Israel ke Kejagung

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Avatar Aang: The Last Airbender dan Penyakit Nostalgia Hollywood

Avatar Aang: The Last Airbender dan Penyakit Nostalgia Hollywood

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:30 WIB

Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?

Selain Plt Bupati Sukoharjo, Empat Kepala Dinas Juga Diperiksa KPK, Siapa Saja?

Jawa Tengah | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:29 WIB

Motor Listrik Terbaik untuk Perjalanan Harian yang Tahan Air dan Rekomendasi Unitnya

Motor Listrik Terbaik untuk Perjalanan Harian yang Tahan Air dan Rekomendasi Unitnya

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:29 WIB

Usai 3 Tahun, Lee Chae Min dan Roh Yoon Seo Reuni di Drama My Reason to Die

Usai 3 Tahun, Lee Chae Min dan Roh Yoon Seo Reuni di Drama My Reason to Die

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:26 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Masih Diperiksa KPK! Nasibnya Ditentukan Dalam 1x24 Jam

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Masih Diperiksa KPK! Nasibnya Ditentukan Dalam 1x24 Jam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:25 WIB

The Broker: Ketika Pengampunan Presiden Jadi Hukuman yang Lebih Mematikan

The Broker: Ketika Pengampunan Presiden Jadi Hukuman yang Lebih Mematikan

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:25 WIB

Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor

Dudung Warning APH Termasuk TNI: Aparat Jangan Mengada-ada Hambat Ekspor

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:24 WIB

Bagaimana Cara Memilih Motor Listrik yang Cocok untuk Penggunaan Harian di Kota?

Bagaimana Cara Memilih Motor Listrik yang Cocok untuk Penggunaan Harian di Kota?

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:20 WIB

Arab Saudi di Pusaran Perang Timur Tengah, Apa Dampaknya untuk Minyak Dunia?

Arab Saudi di Pusaran Perang Timur Tengah, Apa Dampaknya untuk Minyak Dunia?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 13:19 WIB

×