-
KPK buka peluang memeriksa Perry Warjiyo yang belum lama ini mundur sebagai Gubernur BI.
-
Rencana pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
-
KPK menekankan peluang pemanggilan Perry tidak ada kaitan dengan pengunduran dirinya.
Pengunduran diri Perry Warjiyo pertama kali diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026. Ia resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto secara sukarela dengan alasan pribadi.
Pasca-pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur BI Destry Damayanti ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Gubernur BI sementara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perry Warjiyo dikenal sebagai ekonom senior yang menorehkan rekor memimpin Bank Indonesia selama dua periode berturut-turut (2018–2023 dan 2023–2026).
Selama masa kepemimpinannya, pria kelahiran 25 Februari 1959 tersebut tak hanya piawai menavigasi perekonomian nasional di tengah hantaman krisis global dan meramu kebijakan moneter inovatif.
Ia juga mengukir warisan monumental lewat revolusi digital transaksi keuangan, terutama berkat lahirnya QRIS dan BI-FAST.