- Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan SK persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk batalyon TNI AD pada 27 Juli 2026.
- Kebijakan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta dan dinilai memperparah konflik agraria serta mengabaikan hak petani serta masyarakat adat.
- KPA menyatakan reforma agraria mengalami stagnasi karena pemerintah bergerak sangat cepat untuk kepentingan militer tetapi selalu menggunakan berbagai alasan birokratis bagi rakyat.
Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.
Melalui keterangan tertulis, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan SK tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada 27 Juli 2026.
Bagi KPA, keputusan tersebut menandakan reforma agraria tidak lagi menjadi prioritas politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, pemerintah justru bergerak cepat menyediakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan batalyon TNI," tulis Dewi, Rabu (29/7/2026).
Ironisnya, sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan, belum ada satu hektar pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui penyelesaian konflik agraria.
KPA menyoroti proses ang berlangsung sangat cepat ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI.
"Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik," tutur Dewi Kartika.
Perparah Konflik Agraria
KPA mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI berpotensi memperluas dan memperparah konflik agraria di sektor kehutanan.
Selama ini, jutaan hektar tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, dan desa masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara.
Klaim tersebut telah melahirkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat dengan negara maupun korporasi kehutanan, yang menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Indonesia.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan.
Temuan ini sejalan dengan kajian BRIN yang menunjukkan sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan.
Kondisi tersebut menyebabkan jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah, wilayah dan ruang hidupnya serta rentan mengalami konflik agraria, kriminalisasi, dan penggusuran.
Selama periode 2015–2025, KPA mencatat sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektar.