KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus

Bangun Santoso

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:40 WIB
KY Kantongi Bukti Awal Pelanggaran Hakim di Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
baca 10 detik
  • Komisi Yudisial menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tingkat pertama dalam kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.
  • Abhan Misbah menyatakan laporan masyarakat tersebut sedang dikaji lebih lanjut di Gedung KY, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).
  • Komisi Yudisial akan segera memanggil para pihak terkait untuk proses klarifikasi guna memastikan bukti pelanggaran tersebut.

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah mengatakan, KY aktif memantau penanganan perkara di dua kasus tersebut yakni Andrie Yunus di Pengadilan Militer dan Nadiem Makarim di pengadilan umum.

"Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh KY. Baik laporan dari Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyebut, KY akan melakukan kajian lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu pelapor, saksi, maupun hakim yang menjadi terlapor.

Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.

"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Tapi, Abhan melanjutkan, pihaknya bekerja tentu dibatasi waktu dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

baca juga

"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.

Terkait dugaan pelanggarannya, Abhan mengatakan, untuk laporan Nadiem Makarim dugaannya sesuai dengan laporan yang dilayangkan yakni ada 12 poin dugaan pelanggaran.

Tapi untuk membuktikan pelanggarannya apa saja menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.

"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.

Pada Selasa (6/7), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY).

Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus, melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke KY dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Tak Lagi Percaya Hukum

Pengamat: Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Tak Lagi Percaya Hukum

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:18 WIB

Jika Negara Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik, Vigilantisme Diprediksi Kian Meluas

Jika Negara Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik, Vigilantisme Diprediksi Kian Meluas

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 11:38 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:53 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 14:50 WIB

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:08 WIB

Terkini

Kasus Batu Ginjal Meningkat, Dokter Ingatkan Deteksi Dini dan Teknologi Laser Minim Sayatan

Kasus Batu Ginjal Meningkat, Dokter Ingatkan Deteksi Dini dan Teknologi Laser Minim Sayatan

Health | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:39 WIB

Baru Ditunjuk Gubernur Jateng, SK Plt Bupati Sukoharjo Disita KPK, Ada Apa?

Baru Ditunjuk Gubernur Jateng, SK Plt Bupati Sukoharjo Disita KPK, Ada Apa?

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:38 WIB

KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli

KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:36 WIB

Digilas 5-1 Pelatih Kamboja Malah Sebut Singapura Lebih Kuat dari Timnas Indonesia

Digilas 5-1 Pelatih Kamboja Malah Sebut Singapura Lebih Kuat dari Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:36 WIB

The Thursday Murder Club: Ketika Para Pensiunan Menjadi Detektif yang Tak Terduga

The Thursday Murder Club: Ketika Para Pensiunan Menjadi Detektif yang Tak Terduga

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:35 WIB

10 Cara Menyemprot Parfum agar Tahan Lama Seharian di Baju dan Kulit

10 Cara Menyemprot Parfum agar Tahan Lama Seharian di Baju dan Kulit

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:35 WIB

Danau Sunter Disulap Pemprov DKI, Siap Gelar Jakarta Watersport Festival 2026

Danau Sunter Disulap Pemprov DKI, Siap Gelar Jakarta Watersport Festival 2026

Sport | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:33 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi Kasus Bupati Pemalang ke Ayahnya

Staf KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi Kasus Bupati Pemalang ke Ayahnya

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:32 WIB

Mengapa Tokoh Lintas Iman Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Hutan Papua?

Mengapa Tokoh Lintas Iman Mendesak Pengesahan RUU Masyarakat Adat demi Hutan Papua?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:30 WIB

Ngaku Petugas PLN, Malah Bikin Dompet Gelap! Penjual Pakaian di Pangandaran Tertipu

Ngaku Petugas PLN, Malah Bikin Dompet Gelap! Penjual Pakaian di Pangandaran Tertipu

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:30 WIB

×