- Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan APBN.
- Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 30 Juli 2026.
- Pemerintah wajib melakukan penyesuaian struktur anggaran pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis selambat-lambatnya pada APBN 2028.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan anggaran MBG.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 atas gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan langkah tersebut diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan dapat dipenuhi sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.
"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Enny menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi diperuntukkan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegasnya.
MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan" dengan memasukkan pendanaan program makan bergizi di lembaga pendidikan.
Perluasan makna tersebut dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas dasar itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun bersifat konstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK memberikan waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Meski demikian, MK juga memberikan ruang apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi wajib anggaran pendidikan minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.
Menurut MK, kelonggaran tersebut diberikan karena penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026 sehingga pemerintah memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur penganggaran.
Meski begitu, MK menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dapat langsung menyesuaikan struktur APBN 2027.
"Untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," ujar Enny.
Diketahui, pembahasan APBN 2027 belum sepenuhnya rampung karena masih berada pada tahap kesepakatan pendahuluan, yakni Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Pemerintah dijadwalkan menyampaikan Nota Keuangan kepada DPR pada pertengahan Agustus 2026, sebelum pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU APBN 2027 yang ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.