- Koalisi MBG Watch menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi hingga tahun 2028 untuk penggunaan anggaran pendidikan pada Program Makan Bergizi Gratis.
- Isnawati Hidayah menjelaskan bahwa anggaran pendidikan berpotensi terus dialihkan selama periode 2026 hingga 2027 dan mengancam peningkatan mutu sekolah serta kesejahteraan guru.
- Muhamad Saleh dari CELIOS menilai penundaan tersebut mengecewakan karena kerugian terhadap sektor pendidikan akibat pengalihan dana terus terjadi setiap hari.
Suara.com - Koalisi MBG Watch menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum menyelesaikan persoalan. Sebab, MK masih memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi wajib pendidikan.
Menurut MBG Watch, putusan tersebut justru menyisakan ruang penggunaan 20 persen APBN pendidikan untuk membiayai MBG hingga tahun anggaran 2027.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG baru efektif berlaku paling lambat pada APBN 2028.
"Artinya, pada 2026 hingga 2027 masih terbuka ruang bagi ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan untuk terus dialihkan," kata Isnawati dalam pernyataannya, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bukan persoalan sepele. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah, memperbaiki kesejahteraan guru, dan mendukung proses pembelajaran berpotensi tetap digunakan untuk membiayai program yang, menurut mereka, belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan putusan MK berpotensi membuat publik menganggap persoalan pendanaan MBG telah selesai, padahal akar masalahnya belum terselesaikan.
"Yang dibutuhkan bukan sekadar penghentian pada 2028, melainkan langkah segera untuk menyelamatkan anggaran pendidikan. Setiap tahun penundaan berarti semakin besar dana pendidikan yang berpotensi tergerus dan semakin besar pula kesempatan yang hilang untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia," ujarnya.
MBG Watch juga menilai putusan MK belum mempertimbangkan kondisi riil sektor pendidikan di Indonesia. Mereka menyoroti masih banyaknya ruang kelas rusak, keterbatasan sarana pembelajaran, hingga kesejahteraan guru honorer yang dinilai belum memadai.
Mengutip studi CELIOS tahun 2026, sekitar 49,5 persen ruang kelas sekolah dasar di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sementara 10,8 persen lainnya dalam kondisi rusak berat.
Koalisi menegaskan pemenuhan gizi anak memang menjadi kewajiban negara, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak konstitusional atas pendidikan yang berkualitas serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Senada, Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menyebut putusan MK mengecewakan karena menunda pemulihan konstitusional hingga 2028. Menurutnya, setiap penundaan berarti potensi kerugian terhadap sektor pendidikan terus berlangsung.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat mengecewakan. MK memilih menunda pemulihan konstitusional hingga tahun 2028, padahal kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis," kata Saleh.
Ia berpandangan, sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya memberikan perlindungan konstitusional secara segera, bukan memberikan masa transisi selama dua tahun.
Menurut Saleh, putusan tersebut berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan menjadi bentuk pembiaran terhadap amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.