-
Imigran Indonesia di AS mengajukan suaka untuk menghindari penangkapan otoritas imigrasi ICE.
-
Otoritas AS memperketat razia lapangan, meningkatkan risiko deportasi bagi pendatang tanpa dokumen resmi.
-
Sebagian besar permohonan suaka dinilai lemah hukum dan berisiko ditolak oleh pengadilan.
"Padahal banyak yang telah lama tinggal dan bekerja di AS," kata Shamsi yang kini menjabat imam dan direktur Jamaica Muslim Center di New York City, kepada CNA.
Tantangan Hukum dan Praktik Percaloan
Layanan konsuler dan perwakilan diplomatik menghadapi kendala besar akibat minimnya keterbukaan data operasional dari otoritas setempat. Kebanyakan imigran yang tertangkap juga enggan melapor karena alasan privasi atau ketakutan administratif.
"Per 3 Juni 2026 masih ada 38 WNI yang berada dalam tahanan ICE, terbanyak di Philadelphia dan San Antonio," ujar pernyataan KBRI kepada CNA Indonesia.
Perubahan terminologi hukum memicu akselerasi tindakan penangkapan secara masif oleh aparat penegak hukum di lapangan. Pelanggaran perdata imigrasi kini dikategorikan sebagai perburuan pelanggar hukum dengan target kuota tinggi.
"Banyak diberlakukan diskresi di pemerintahan Biden .... Kalau hanya sekadar pelanggaran imigrasi yang sifatnya perdata, bukan pidana, tidak dicari-cari kesempatan untuk diperpanjang masalahnya," kata Harun.
"Kalau sekarang hanya satu tujuannya: mendeportasi sebanyak mungkin, menjerat sebanyak mungkin, untuk meningkatkan statistik," kata Harun.
Permintaan pendampingan legal melonjak tajam seiring meningkatnya razia imigrasi di pelbagai wilayah perkotaan. Banyak pengacara imigrasi terpaksa menolak berkas baru akibat lonjakan kasus yang tak tertampung.
"Fenomena ini tidak terbatas pada WNI. Peningkatan pencarian informasi dan konsultasi hukum terjadi di hampir semua kelompok pendatang karena adanya perubahan kebijakan, peningkatan penegakan hukum imigrasi, serta kekhawatirannya mengenai arah kebijakan pemerintah," kata Lia Sundah Suntoso, pengacara imigrasi dari firma hukum Suntoso Law di Philadelphia.
"Kalau dulu mungkin saya bisa dapat 10 sampai 15 kasus pendampingan terkait deportasi dalam setahun, sekarang seminggu bisa 5 sampai 10 kali dihubungi orang. Akhirnya dengan berat hati saya tolak karena kewalahan," kata Harun.
Situasi genting ini dimanfaatkan oleh oknum perantara yang mematok tarif konsultasi hingga berlipat ganda dari biaya resmi. Praktik spekulatif tersebut makin membebani imigran yang sedang terdesak finansial.
"Ada orang Indonesia yang memanfaatkan situasi ini dan menjadi semacam calo pengajuan suaka. Mereka mengenakan biaya antara US$1.000 sampai US$3.000 (sekitar Rp18 juta hingga Rp54 juta). Padahal biaya resmi pengajuan asylum sekarang sekitar US$100 (Rp1,8 juta)," kata Shinta.
"Pernah ditawari tapi kita memang nggak mau, biayanya sampai US$8.000 (Rp144 juta). Tidak masuk akal untuk jasa agen saja segitu, setara biaya sewa pengacara imigrasi di sini," kata Ida Bagus.
Lemahnya Klaim dan Risiko Deportasi
Sebagian besar permohonan suaka yang diajukan dinilai memiliki landasan argumentasi hukum yang amat rentan. Kelayakan klaim suaka menuntut adanya bukti konkret bahwa persekusi dilakukan langsung atau dibiarkan oleh otoritas negara asal.
"Saya memutuskan mengajukan suaka pada 2024," kata Mawar, 38, yang sebelumnya tinggal di Jakarta dan kini bekerja sebagai karyawan gudang di Pennsylvania.
"Banyak kasus pengajuan suaka lemah jika hanya mengandalkan diskriminasi personal. Harus ada bukti bahwa pemerintah telah memberlakukan diskriminasi kepada minoritas, bukan kebencian antarorang," kata Harun.
"Pasca-peristiwa 1998 lalu, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa yang meminta suaka di AS, ada yang diterima, banyak juga yang ditolak. Umumnya alasannya adalah rasialisme dan negara melakukan diskriminasi kepada warga minoritas," kata Shamsi Ali yang telah berada di AS sebelum kerusuhan Mei 1998.
Manipulasi alasan permohonan suaka berisiko tinggi memicu penolakan langsung dan tindakan pemulangan paksa seketika. Alasan pencarian kesejahteraan finansial secara tegas dinilai tidak memenuhi kriteria perlindungan suaka Internasional.
"Kalau alasannya karena (termasuk kelompok) LGBT, mungkin masih masuk akal karena di Indonesia memang tidak ada perlindungan khusus untuk kelompok tersebut. Tetapi kalau alasan seperti penganiayaan, kerusuhan, atau kekerasan, kebanyakan memang dibuat-buat," kata Shinta.
"Seseorang yang pindah ke negara lain semata-mata untuk mencari kehidupan yang lebih baik atau pekerjaan (economic migrant) tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status pengungsi atau suaka," kata dia.
Kebijakan imigrasi di bawah kepemimpinan Donald Trump mengalami pengetatan drastis dibandingkan era pemerintahan sebelumnya yang cenderung memberikan diskresi hukum bagi pelanggaran Imigrasi non-pidana. Perubahan pendekatan ini mengubah status pendatang tanpa dokumen sah menjadi target deportasi langsung, memicu gelombang permohonan suaka darurat serta lonjakan aktivitas razia oleh aparat ICE di seluruh penjuru wilayah Amerika Serikat.