- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sebagai jaksa sejak 31 Juli 2026.
- Pemberhentian sementara dilakukan karena Febrie terseret perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Tim 9 Kejaksaan Agung akan segera memeriksa Febrie sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah diberhentikan sebagai jaksa, buntut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan sementara hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
“Benar, saat ini FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang saat dihubungi awak media, Selasa (4/8/2026).
Pemberhentian tersebut, kata Anang, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pemberhentian sementara terhadap Febrie, lanjut dia, berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Per 31 Juli 2026,” jelasnya.
![Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/07/89639-jaksa-agung-st-burhanuddin.jpg)
Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengatakan saat ini Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara Febrie Adriansyah mengusulkan pemberhentian sementara status Febrie sebagai jaksa aktif.
Kabar itu disampaikan dalam keterangan resmi Komisi Kejaksaan (Komjak) setelah pihaknya menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 Kejaksaan Agung.
“Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA,” kata Nurokhman, Selasa.
Tim 9, kata Nurokhman, juga telah menyerahkan surat usulan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, Tim 9 juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap FA dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara,” ucapnya.