- Terdakwa kasus korupsi digitalisasi pendidikan Nadiem Makarim mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Majelis hakim tingkat banding mengabulkan pemeriksaan lima saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Nadiem.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda kepada Nadiem Makarim.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku optimistis terhadap hasil persidangan tingkat banding yang dia ajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Nadiem diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Terlebih, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan pemeriksaan lima saksi yang diajukan pihak Nadiem. Adapun lima pihak yang disetujui untuk diperiksa pada tingkat banding terdiri atas empat saksi fakta dan seorang saksi ahli.
Mereka ialah R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo serta Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023-2024.
Saksi fakta lainnya ialah Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia.
Terakhir, ahli yang juga akan dihadirkan dalam sidang tingkat banding ini ialah Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.
“Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi. Lima saksi ulangan, baik dari pihak GOTO, maupun juga dari pihak vendor, maupun juga dari pihak LKPP, dan juga pakar untuk kerugian negara ya tadi juga,” kata Nadiem di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dia juga menyebut PT DKI Jakarta dalam sidang banding telah memberinya kesempatan untuk menyampaikan poin-poin pembuktian dalam perkara yang menjeratnya.

“Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata. Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” ujar Nadiem.
Kemudian, dia juga menyoroti poin mengenai tudingan konflik kepentingan dalam perkara ini. Dalam memori banding, lanjut Nadiem, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada perbuatan konflik kepentingan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama,” tegas Nadiem.
Untuk itu, dia mengaku optimistis akan memenangkan sidang banding ini. Menurut Nadiem, sidang banding ini akan memberikan keadilan baginya.
“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana, baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya dan harapannya ke depan untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi,” tandas Nadiem.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Majelis hakim menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.