- Plt Ketua Umum Komarudin Simanjuntak menyatakan PPAD lahir pada tahun 2003 saat era Reformasi.
- Selama 23 tahun berdiri, PPAD berkomitmen menjalankan kegiatan penguatan kebangsaan dan mendukung kebijakan pemerintah sah.
- Pada Jumat 7 Agustus 2026, Komarudin mengimbau seluruh anggota PPAD agar menjadi teladan di masyarakat.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, kata Komarudin, PPAD tetap konsisten menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pemikiran, pengalaman, dan masukan yang konstruktif demi kepentingan nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, PPAD juga mencermati pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam konferensi pers pada tanggal 5 Agustus 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, yang didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional sebagai prasyarat utama keberhasilan pembangunan.
PPAD memandang bahwa stabilitas nasional hanya dapat diwujudkan apabila seluruh komponen bangsa menjaga persatuan, menghormati konstitusi, mengedepankan dialog, serta mendukung program-program pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“PPAD mengajak seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk terus menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga semangat persaudaraan, memperkuat wawasan kebangsaan, serta senantiasa menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tuturnya.
Komarudin yakin jika Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi bangsa yang maju apabila seluruh elemen bangsa mampu menjaga persatuan, memperkuat semangat gotong royong, menghormati hukum dan konstitusi, serta mendukung pembangunan nasional secara bertanggung jawab.
“PPAD akan terus berkomitmen menjadi organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap teguh memegang nilai-nilai kejuangan, nasionalisme, dan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.