- UGM menonaktifkan peserta PPDS Elda Putri Rahardini selama tiga bulan akibat komentar tidak berempati di media sosial pada Jumat, 7 Agustus 2026.
- Penonaktifan tersebut bertujuan untuk memastikan proses investigasi dan penanganan kasus berjalan sesuai mekanisme institusi pendidikan kedokteran yang berlaku.
- Sebelum keputusan kampus diumumkan, RSUP Dr. Sardjito telah lebih dulu menghentikan seluruh aktivitas praktik klinis Elda di rumah sakit tersebut.
Suara.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mengambil tindakan terhadap Elda Putri Rahardini, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.
Elda diketahui menjadi salah satu pihak yang disorot setelah diduga mengunggah komentar tidak berempati terhadap pasien Yurizal di media sosial.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menuturkan bahwa Elda telah dinonaktifkan berdasarkan keputusan FK-KMK. Penonaktifan itu berlaku selama tiga bulan agar proses penanganan kasus dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Keterangan dari Wakil Dekan FKKMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani proses dengan semestinya," kata Made Andi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, FK-KMK memang telah menyatakan tengah melakukan proses investigasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Namun, Made Andi tidak mengungkapkan secara rinci mengenai proses tersebut.
"Betul (dinonaktifkan PPDS-nya). Kita akan lihat hasil prosesnya. Kami akan kabari lagi nanti ya," ucapnya.
Adapun nama Elda ramai diperbincangkan setelah warganet menelusuri identitas salah satu akun yang memberikan komentar dalam unggahan Yurizal.
Curahan hati pasien tersebut sempat viral di Threads sebelum akhirnya Yurizal meninggal dunia. Polemik itu memicu kritik terhadap etika tenaga kesehatan di media sosial dan menyeret institusi pendidikan tempat Elda menempuh PPDS.
Sebelum keputusan dari UGM diumumkan, RSUP Dr. Sardjito telah lebih dulu menghentikan stase atau praktik klinis Elda di rumah sakit. Pihak rumah sakit menegaskan kewenangannya hanya menghentikan aktivitas praktik.
Sementara itu, penonaktifan status pendidikan merupakan kewenangan UGM sebagai penyelenggara program PPDS.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan," kata Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).