- Pemerintah menutup 290 BUMN untuk menghemat biaya operasional dan menargetkan sisa maksimal 300 perusahaan pada akhir 2026.
- Sebanyak 52 persen dari 1.043 BUMN merugi Rp20 triliun sepanjang 2025 dan menimbulkan potensi kerugian hingga Rp50 triliun.
- Pakar UGM menilai reformasi BUMN harus mengatasi korupsi struktural serta memisahkan fungsi bisnis dan kepentingan politik.
"Reformasi BUMN perlu upaya keras untuk menghapuskan konflik antara fungsi bisnis dan fungsi politik," tandasnya.
Menurutnya, BUMN strategis seperti energi, pangan, pertahanan, dan infrastruktur tetap harus berada dalam kendali negara. Sementara BUMN komersial harus dituntut profesional dan menghasilkan keuntungan.
BUMN tidak strategis dapat diprivatisasi, sedangkan BUMN sakit harus direstrukturisasi, digabungkan, atau ditutup jika tidak memiliki prospek.
"Sedangkan BUMN komersial dituntut menghasilkan keuntungan dan bersaing secara professional. Kemudian BUMN yang tidak strategis lebih baik diprivatisasi saja. Terakhir, BUMN sakit perlu restrukturisasi, merger, atau ditutup bila tidak mempunyai prospek," pungkasnya.