- Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan bersaksi dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Jasman menilai ekspose perkara, penetapan tersangka, dan penahanan Febrie pada tanggal 24 Juli 2026 sebagai tindakan yang tidak lazim.
- Berdasarkan pengalamannya di Kejaksaan, penanganan perkara memiliki prosedur tetap bertahap dan tidak dilakukan dalam satu hari yang sama.
Suara.com - Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan merasa ada kejanggalan dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebab, ekspose perkara, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan pada hari yang sama. Hal ini dinilai tidak lazim jika berkaca pada pengalamannya selama bertugas di Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Jasman saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, kata Jasman, penanganan perkara di Kejaksaan memiliki tahapan yang harus dilalui. Mulai dari laporan tindak pidana, ekspose, penyidikan, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.
Penetapan tersangka, lanjut Jasman, juga harus melalui ekspose. Forum tersebut dapat dilakukan di hadapan Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan.
Namun, ketika ditunjukkan dokumen penetapan tersangka Febrie tertanggal 24 Juli 2026, Jasman melihat adanya rangkaian kegiatan pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen tersebut tercantum laporan perkembangan penyidikan hasil ekspose tanggal 24 Juli 2026. Pada tanggal yang sama pula diterbitkan surat penetapan tersangka.
“Pengalaman saya dulu ya tidak seperti itu. Tidak,” kata Jasman dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).
![Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/20/21513-sidang-praperadilan-febrie-adriansyah.jpg)
Menurutnya, rangkaian tersebut memang bisa saja dilakukan untuk mempersingkat proses. Namun, selama dirinya bertugas di Kejaksaan, pola seperti itu tidak pernah dilakukan.
“Kalau ditanya pendapat saya, ya bisa saja karena untuk mempersingkat proses, bisa saja kalau itu tujuannya. Tapi seperti yang saya katakan, pengalaman saya, tidak,” ujarnya.
Jasman kemudian ditunjukkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-43/2026. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 24 Juli 2026, tanggal yang sama dengan penetapan tersangka dan ekspose yang tercantum dalam dokumen perkara.
Ketika disinggung soal lazim atau tidaknya tiga hal itu dilakukan dalam sehari, Jasman kembali memberikan batasan keterangannya.
“Saya tidak menjawab mungkin atau tidak. Yang pasti, tidak lazim,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya, Jasman mengaku terdapat prosedur tetap atau Protap yang menjadi pedoman penanganan perkara. Tahapan tersebut tidak semestinya dilewati begitu saja.
“Ya memang tidak pernah kita lakukan seperti itu karena seperti yang tadi dikatakan, ada Protap-nya. Kita punya Protap yang tidak boleh menyimpang dari Protap itu,” katanya.
Namun, Jasman tidak menyimpulkan rangkaian dokumen tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan keterangannya diberikan berdasarkan pengalaman selama bertugas di Kejaksaan.
“Saya bukan menilai, memang saya tidak mempunyai kapasitas untuk menilai ini. Karena kehadiran saya di sini adalah berdasarkan pengalaman saja,” jelasnya.
Sebagai informasi, Jasman pernah menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) di Jampidsus. Ia juga sempat menjabat sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan. Jasman pensiun dari Korps Adhyaksa pada 2016.