- Lima mahasiswa UIN Jakarta menggugat UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Para penggugat menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedur karena melompati tahapan di Badan Legislasi DPR RI.
- Mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang baru tersebut dan memberlakukan kembali undang-undang kepolisian yang lama.
Suara.com - Gelombang penolakan terhadap regulasi baru mengenai institusi Polri mulai memasuki babak baru di meja hijau.
Sebanyak lima mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/8/2026) lalu.
Gugatan ini menyasar poin-poin krusial dalam aturan masa jabatan Kapolri yang dinilai cacat secara prosedur dan substansi.
Para pemohon yang terdiri dari Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra, memandang bahwa lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 tersebut memicu ketidakpastian hukum yang serius di Indonesia.
Selain itu, mereka mengkhawatirkan adanya celah intervensi politik yang dapat merusak independensi institusi Polri di masa depan.
Dalam argumennya, para mahasiswa ini menilai proses pembentukan undang-undang tersebut telah menabrak aturan main dalam legislasi nasional, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu poin yang paling disoroti adalah mekanisme pembahasan di parlemen yang dianggap melompati tahapan krusial di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Padahal, peran Badan Legislasi dinilai sangat vital untuk menyelaraskan rancangan aturan agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang berada di atasnya.
Tanpa melalui proses harmonisasi yang matang di Baleg, sebuah produk hukum berisiko tinggi mengalami tumpang tindih kewenangan.
Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, para pemohon melihat adanya potensi pergeseran peran kepolisian yang mulai masuk ke ranah urusan sipil, yang seharusnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil sesuai prinsip demokrasi.
Persidangan awal di Mahkamah Konstitusi telah digelar untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah catatan dan arahan bagi para pemohon untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi mereka.
Merespons arahan hakim, para mahasiswa UIN Jakarta ini pun melakukan perbaikan berkas guna memastikan gugatan mereka memiliki landasan yang kokoh.
Langkah penyesuaian materi permohonan ini dilakukan untuk memperdalam analisis mengenai dampak buruk yang mungkin timbul jika UU Nomor 5 Tahun 2026 tetap diberlakukan tanpa koreksi.
Fokus utama mereka adalah membuktikan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan mengabaikan tahapan formal di DPR RI merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak bisa dibiarkan.
Selain persoalan prosedur di DPR, gugatan ini secara spesifik menyoroti bagaimana aturan baru tersebut berdampak pada kepastian hukum bagi internal kepolisian maupun masyarakat luas.
Adanya ketidakjelasan mengenai batasan masa jabatan dan mekanisme transisi kepemimpinan di tubuh Polri dianggap dapat mengganggu stabilitas organisasi serta profesionalisme anggota di lapangan.
Pemohon V, Keysyar Anugraha Saputra, menyatakan potensi tumpang tindih tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan dan tidak memberi manfaat hukum yang baik bagi anggota Polri, lembaga negara lainnya, maupun masyarakat.
Hal ini menjadi salah satu poin keberatan utama karena menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Sidang pendahuluan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Setelah mendengarkan paparan awal, Mahkamah memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada para pemohon untuk melakukan penyempurnaan berkas.
Dalam petitum atau tuntutannya, kelima mahasiswa UIN Jakarta ini mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengambil langkah tegas.
Mereka meminta MK untuk membatalkan secara keseluruhan UU Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai payung hukum yang sah.
Sebagai alternatif, mereka juga menawarkan opsi agar MK memberikan waktu perbaikan selama satu tahun kepada DPR RI untuk mengulang proses pembentukan undang-undang tersebut sesuai dengan prosedur legislasi yang benar dan transparan.