- Otoritas Jasa Keuangan mendalami penundaan transaksi rekening Supriyono oleh bank sesuai ketentuan perundang-undangan di Jakarta pada Selasa.
- Polda Metro Jaya menyatakan tindakan penyelidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi selama lima hari, bukan pemblokiran rekening.
- OJK memastikan seluruh dana masyarakat di perbankan tetap aman, terjaga kerahasiaannya, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. OJK memastikan proses tersebut menjadi perhatian dan terus dikoordinasikan dengan pihak bank serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan penanganan rekening tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian di Jakarta, Selasa (25/8/2026), mengutip dari ANTARA.
Dian mengatakan OJK juga meminta bank terkait terus berkoordinasi dan melakukan langkah penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.
OJK akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk pemulihan akses rekening apabila seluruh proses yang diperlukan telah selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
Menurut Dian, berdasarkan informasi yang diterima OJK sejauh ini, langkah yang dilakukan bank mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, penundaan transaksi rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan terkait TPPU. Salah satunya ketika menerima perintah atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak tindakan penundaan dilakukan.
OJK Pastikan Dana Nasabah Aman
Di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat yang disimpan di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dilindungi sesuai ketentuan UU Perbankan.
Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh LPS,” ujar Dian.
Dia menambahkan, penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari pengawasan OJK. OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani persoalan rekening Supriyono.
Dian memahami munculnya perhatian publik terhadap kasus tersebut karena isu yang berkaitan dengan perbankan dapat berdampak lebih luas terhadap persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, OJK menilai setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat perlu ditangani secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Dian.
Dia menegaskan, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan justru merupakan bagian dari mekanisme perlindungan dalam sistem keuangan.
Proses tersebut bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai. Apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dapat dibuka kembali.
Polda Metro Jaya: Bukan Pemblokiran Rekening
Sebelumnya, rekening milik Supriyono menjadi sorotan setelah diduga tidak dapat digunakan ketika dia mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8).
Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa tindakan yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8).
Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan selama paling lama lima hari kerja. Selama proses tersebut, nominal dana tetap berada di rekening pemilik.
Setelah jangka waktu penundaan berakhir dan proses penyelidikan selesai, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening.
Budi menyebut tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan demikian, OJK menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana di perbankan. Penundaan transaksi merupakan mekanisme sementara yang memiliki dasar hukum dan berada dalam pengawasan otoritas terkait.