- LPSK resmi memberikan perlindungan kepada saksi Ferry Boboho, karena pertimbangan potensi ancaman dan informasi perkara.
- Pengacara Febrie Adriansyah menyatakan tidak khawatir dan menghormati keputusan LPSK.
- Mereka juga menegaskan Febrie selaku eks Jampidsus tetap menghormati proses hukum dan tidak berada di atas hukum.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK menelaah posisi Ferry, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Salah satu pertimbangan LPSK adalah informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
LPSK juga menyatakan saat ini belum ditemukan ancaman nyata terhadap Ferry. Namun, potensi ancaman tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian perlindungan.