- MapBiomas Fire mencatat 25.053 hektare lahan pasca-deforestasi di Indonesia terbakar sepanjang Januari hingga Juni 2026.
- Kalimantan Barat dan Riau menjadi dua provinsi dengan area terbakar terbesar pada kategori lahan pasca-deforestasi tersebut.
- Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi dengan total area terbakar terbesar secara keseluruhan pada semester pertama 2026.
Sekitar 40.016 hektare atau 22% dari total area terbakar berada di lahan gambut. Sementara 82.662 hektare atau 46% berada di kawasan hutan negara.
Sebanyak 179 kawasan konservasi juga teridentifikasi mengalami kebakaran, termasuk 39 taman nasional.
Di luar kawasan tersebut, MapBiomas Fire menemukan sekitar 25.053 hektare area terbakar berada di lahan yang sebelumnya mengalami deforestasi sepanjang 2001-2025.
Temuan lain menunjukkan sekitar 22.703 hektare area terbakar berada di kawasan hutan yang telah dialihfungsikan untuk cadangan pangan, food estate, atau program cetak sawah rakyat. Kabupaten Merauke menyumbang sekitar 8.084 hektare dari area tersebut.
Mengapa NTT Perlu Diperhatikan?
Bagi Auriga Nusantara, temuan mengenai tingginya area terbakar di NTT menunjukkan perlunya memperluas perhatian dalam pemantauan karhutla.
Selama ini, kebijakan dan pemberitaan mengenai kebakaran kerap berfokus pada wilayah Sumatera dan Kalimantan. Padahal, data MapBiomas Fire menunjukkan kawasan Bali-Nusa Tenggara juga menyumbang bagian signifikan dari total area terbakar nasional.
Perbedaan data antara MapBiomas Fire dan SiPongi juga tidak otomatis berarti salah satu data keliru. Keduanya menggunakan metodologi berbeda sehingga dapat menghasilkan cakupan deteksi yang berbeda pula.
Yang menjadi penting adalah menggunakan berbagai sumber tersebut sebagai pembanding untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Terlebih, area terbakar secara nasional meningkat tajam pada Juni. MapBiomas Fire mencatat luas area terbakar bulan itu meningkat 173 persen dibandingkan Mei.
Artinya, tingginya angka NTT pada semester pertama bukan hanya persoalan statistik. Data tersebut dapat menjadi peringatan bahwa pengendalian karhutla perlu memperhitungkan wilayah yang selama ini berada di luar pusat perhatian, termasuk Nusa Tenggara Timur.