- Ketua Umum SMB Petrus Natalis meminta pemerintah tidak menyalahkan peladang tradisional atas karhutla Kalimantan Barat.
- Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau karhutla di Kubu Raya.
- Petrus menuding oknum investor pembukaan lahan sawit sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan kabut asap.
Suara.com - Ketua Umum Organisasi Masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB), Petrus Natalis, meminta pemerintah tidak mengaitkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat semata-mata dengan aktivitas peladang tradisional dan masyarakat adat Dayak.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Perda tersebut menjadi sorotan karena mengatur pembukaan lahan perladangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali hingga maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Aturan itu juga mensyaratkan sejumlah langkah pencegahan agar api tidak menjalar, seperti pembuatan sekat bakar dan penyediaan peralatan pemadam.
Prabowo meminta perda tersebut dicabut setelah meninjau penanganan karhutla di Kubu Raya pada 22 Agustus 2026. Pemerintah daerah menyebut pencabutan diperlukan karena kondisi karhutla di Kalbar saat ini dianggap darurat.
Petrus justru menilai narasi mengenai pembakaran lahan perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Dia menuding kebakaran yang terjadi di Kalbar juga berkaitan dengan aktivitas oknum investor yang ingin membuka perkebunan kelapa sawit.
"Kebakaran tersebut disebabkan oleh oknum-oknum investor yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan juga sengaja membakar titik-titik hutan sehingga menyebabkan kabut asap yang begitu parah," kata Petrus dikutip melalui media sosial pribadinya, Rabu (26/8/2026).
Dia meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai pihak yang harus menanggung kesalahan atas kabut asap yang terjadi.
"Jangan mengkambinghitamkan peladang ataupun masyarakat adat dalam melakukan pembakaran hutan yang seolah-olah kabut asap tersebut disebabkan oleh para peladang ataupun masyarakat Dayak," ujarnya.
Polemik ini muncul karena Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi peladang untuk melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali.

Namun, ruang tersebut dibatasi. Perda mengatur luas maksimal dua hektare per kepala keluarga serta mewajibkan peladang melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam dan menjaga api hingga benar-benar padam.
Basis data peraturan BPK mencatat perda tersebut juga mencakup pembinaan, pengawasan, pelaporan dan sanksi administratif. Regulasi itu berlaku sejak 30 Mei 2022.
Dengan demikian, perdebatan mengenai perda tersebut tidak semata-mata soal apakah masyarakat boleh membakar lahan atau tidak.
Persoalannya juga menyangkut bagaimana pemerintah mengatur praktik perladangan tradisional yang selama ini dilakukan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Petrus menegaskan pemerintah perlu membedakan aktivitas perladangan masyarakat adat dengan dugaan pembakaran yang dilakukan untuk kepentingan pembukaan perkebunan skala besar.