- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan elemen lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Hilangnya sinyal komunikasi secara mendadak di sekitar lokasi aksi membuat sejumlah jurnalis kesulitan mengirimkan laporan berita mereka.
- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau masyarakat agar menjaga ruang digital serta menghindari konten provokasi selama demonstrasi berlangsung.
Suara.com - Sinyal di sekitar depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta mendadak hilang saat sejumlah elemen masyarkat termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi demonstrasi, Kamis (27/8/2026).
Sejumlah jurnalis media online, termasuk tim Suara.com kesulitan saat hendak mengirim laporan berita demo tersebut.
"Bener ini dari tadi begitu terus. Sinyal hilang. Muncul ilang muncul hilang," ujar Yoga.
Yoga menuturkan sinyal di sekitar DPR mulai hilang sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia dan sejumlah jurnalis berinisiatif agak sedikit menjauh untuk mencari sinyal agar dapat mengirim laporan.
"Baru mulai agak lancar pas udah di depan JCC," kata dia.
Sebagai informasi, massa AMPB membawa dua tuntutan dalam aksi hari ini.
Pertama mereka medesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kedua hukum mati koruptor.
![Foto udara suasana aksi demo yang digelar berbagai aliansi masyrakat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Novi/Rayhan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/93139-demo-dpr-27-agustus-demo-27-agustus.jpg)
Minta Jaga Ruang Digital
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak masyarakat Indonesia menjaga ruang digital dan tidak terhasut konten-konten bernada provokasi yang memecah belah bangsa di tengah berlangsungnya aksi demonstrasi di area DPR, Jakarta Pusat.
Meutya menyatakan kebebasan berpendapat memang harus dijaga namun masyarakat juga harus melakukannya dengan bertanggung jawab dan tidak termakan konten menyesatkan seperti disinformasi, fitnah, kebencian (DFK) maupun ujaran kebencian.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,” kata Meutya dikutip dari Antara, Kamis.
"Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.