- Tiga Wakil Ketua DPR menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Senayan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
- Ketua DPR Puan Maharani absen karena pembagian tugas pimpinan untuk memimpin agenda rapat paripurna.
Suara.com - Pernyataan tiga Wakil Ketua DPR RI yang siap mempertaruhkan jabatan demi memastikan RUU Perampasan Aset rampung tepat waktu menjadi sorotan dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).
Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui perwakilan massa AMPB di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam pertemuan tersebut, komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan.
Namun, di tengah pernyataan keras para wakil ketua DPR, muncul satu pertanyaan yang tak kalah mencolok: Puan Maharani ke mana?
Ketua DPR RI itu tidak hadir dalam audiensi langsung dengan massa AMPB.
Puan emberikan penjelasan bahwa ketidakhadirannya merupakan bagian dari pembagian tugas di antara pimpinan DPR.
![Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/69175-pimpinan-dpr-menerima-audiensi-ampb-supriyono-alias-botok-dansufmi-dasco-ahmad.jpg)
Tiga Wakil Siap Pertaruhkan Jabatan
Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR telah memiliki batas waktu yang jelas untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Tenggat tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna dan dijadwalkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyebut komitmen tersebut bukan sekadar janji politik.
Pimpinan DPR, kata dia, siap menerima konsekuensi jika target tersebut gagal dipenuhi.
"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ia meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga tenggat yang telah ditetapkan.
"DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan ya tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan aset RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026," kata Saan.
Menurut Saan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Ia menyebut DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan regulasi tersebut dapat diselesaikan.
"Jadi sekali lagi apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, ini sudah menjadi komitmen kita bersama," pungkasnya.
AMPB Tagih Janji DPR
Desakan tersebut disampaikan AMPB setelah mereka mendatangi Kompleks Parlemen.
Aktivis AMPB Teguh Istiyanto menegaskan masyarakat akan terus mengawasi kinerja para wakil rakyat yang menerima mandat sekaligus dibiayai dari uang rakyat.
"Kami minta mulai detik ini saya pengin wakil rakyat kami yang kami amanahi dan menerima dari sedikit apa keringat kami, menikmati gaji dari peluh kami, kami akan monitor," ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin sekadar mendengar janji.
AMPB akan kembali mendatangi DPR pada 15 Desember untuk melihat apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.
"Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu," tegasnya.
Bagi AMPB, tanggal tersebut menjadi momentum untuk menguji keseriusan DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Mereka bahkan berencana mendirikan posko pemantauan sekitar satu pekan sebelum tenggat.

Lalu, Puan Maharani ke Mana?
Di tengah audiensi yang berlangsung, absennya Ketua DPR Puan Maharani menjadi perhatian massa.
AMPB mengaku kecewa karena aspirasi mereka tidak disampaikan langsung kepada pimpinan tertinggi DPR.
Puan kemudian memberikan penjelasan. Ia mengatakan dirinya saat itu tengah menjalankan tugas memimpin agenda Paripurna bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
"Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen.
Puan menegaskan struktur pimpinan DPR memang memungkinkan pembagian tugas.
Menurutnya, keberadaan satu ketua dan empat wakil ketua membuat fungsi kelembagaan tetap dapat berjalan secara kolektif.
"Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya, ya," lanjut Puan.
Namun alasan dari Puan itu disindir keras oleh Aktivis AMPB Teguh Istiyanto.
Teguh menyoroti persoalan kehadiran anggota DPR dalam sidang-sidang penting.
Menurutnya, wakil rakyat seharusnya menunjukkan keseriusan ketika menjalankan agenda kenegaraan.
"Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara," tegasnya.
Ketika tiga wakilnya menyatakan siap mempertaruhkan jabatan jika target gagal, publik tentu akan menunggu bagaimana posisi Ketua DPR sebagai pemegang pucuk kepemimpinan lembaga legislatif tersebut, apakah Puan ikut mundur atau tidak?