- Kementerian Hak Asasi Manusia mengadakan forum konsultasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk menyerap masukan masyarakat sipil.
- Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan kritik masyarakat digunakan untuk memperbaiki kebijakan publik, termasuk revisi undang-undang terkait.
- Pemerintah berkomitmen memetakan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi agar partisipasi publik tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengklaim ingin mengikis kesan formalitas dalam penyusunan kebijakan nasional.
Lewat Forum Konsultasi HAM bertajuk "HAM dalam Pembangunan Nasional: Tantangan dan Arah ke Depan" di Jakarta, pemerintah menjanjikan setiap masukan yang disampaikan masyarakat sipil akan dipetakan, dipertimbangkan, hingga dijelaskan tindak lanjutnya.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, secara gamblang menyebut bahwa perbedaan pandangan dan masukan kritis dari masyarakat adalah bahan utama perbaikan kebijakan publik, bukan hal yang harus ditakuti.
"Forum ini bukan tempat untuk menyampaikan pandangan pemerintah kepada masyarakat. Justru sebaliknya, kami ingin lebih banyak mendengar. Kami mengundang Bapak dan Ibu untuk menyampaikan analisis, kritik, bahkan pandangan yang berbeda. Perbedaan pandangan adalah bagian penting dari proses memperbaiki kebijakan publik," ujar Mugiyanto di hadapan lebih dari 100 perwakilan OMS yang hadir secara hybrid, Kamis (27/8/2026).
Mugiyanto menyentil fenomena meaningful participation atau partisipasi bermakna yang kerap hanya menjadi "pemanis bibir" dalam birokrasi.
Ia menegaskan, KemenHAM tidak mau forum hanya berujung jadi formalitas tanpa eksekusi nyata.
"Partisipasi itu tidak ada artinya jika masukan didengar tetapi tidak dilaksanakan. Suara semua kelompok harus didengar, dipertimbangkan, lalu dijelaskan tindak lanjutnya. Rekomendasi dari forum ini harus dikawal bersama oleh teman-teman NGO, kampus, OMS, hingga jurnalis. Komitmen inilah yang menjadi pegangan KemenHAM sampai saat ini," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci dalam mengawal arah pembangunan nasional agar tidak menabrak hak-hak warga negara.
"Forum ini kami rencanakan sebagai kegiatan reguler tahunan. Ini kesempatan terbaik bagi kami di pemerintahan untuk mendengar masukan kawan-kawan masyarakat sipil tentang apa yang harus kami lakukan dan bagaimana cara mengerjakannya (how to get things done). Kami ingin memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan benar-benar terealisasi," lanjut Mugiyanto.
KemenHAM pun menyiapkan mekanisme untuk menindaklanjuti masukan tersebut. Seluruh rekomendasi dari organisasi masyarakat sipil akan dipetakan secara terstruktur ke dalam Matriks Rekomendasi HAM berdasarkan klaster isu tematik.
Mugiyanto juga memastikan pemerintah tidak hanya mengundang masyarakat sipil untuk mendukung kebijakan yang sudah dibuat. Ia justru meminta peserta menyampaikan kritik, analisis, hingga pandangan yang berbeda dengan pemerintah.
Prinsip partisipasi terbuka ini diklaim mulai diterapkan pada penyusunan kebijakan krusial, seperti Revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Perpres Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap HAM.