- Yayasan Syarif Hidayatullah melaporkan Rektor dan Wakil Rektor UIN Jakarta ke Polres Tangerang Selatan pada 28 Agustus 2026.
- Laporan tersebut dibuat terkait dugaan penggerudukan dan perebutan lahan SDI Pembangunan Pamulang yang terjadi pada 22 Agustus 2026.
- Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan fasilitas serta kerugian material dan moril senilai empat ratus juta rupiah bagi yayasan.
Suara.com - Pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (SYH) selaku pengelola SDI Pembangunan Pamulang, mengaku tengah menempuh jalur hukum usai sekolahnya diduga mengalami penggeredukan oleh massa dari UIN Jakarta pada (22/8/2026) lalu.
Penggerudukan itu merupakan bagian dari rangkaian konflik perebutan lahan SDI Pembangunan antara pihak SYH dan UIN Jakarta.
Kuasa hukum Yayasan, Ferdian Utama, mengatakan kliennya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu teregister dengan nonor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada Jumat, (28/8/2026).
Adapun pihak terlapor dalam kasus ini adalah Rektor UIN Asep Saefudin Jahar dan wakilnya Imam Subchi. Para terlapor diduga melanggar pasal 477, 476, dan 257 KUHP.
Pihak yayasan menduga, para petinggi kampus itu berada di lokasi saat peristiwa penggeredukan itu berlangsung. Bahkan, mereka curiga para terlapor berperan menjadi koordinator dalam kejadian itu.
Karena itu mereka sangat menyayangkan jika dugaan tindakan di luar koridor hukum tersebut dilakukan oleh kalangan akademisi.
![Sertifikat milik Yayasan Syarif Hidayatullah yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah atas lahan di SDI Pembangunan Pamulang. [Suara.com/Alif]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/29/87114-sertifikat-milik-yayasan-syarif-hidayatullah.jpg)
"Tapi nanti akan didalami langsung. Ini hanya dugaan kami yang akan kami laporkan. Nanti mungkin didalami lagi oleh kepolisian," kata Ferdi saat konferensi pers di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (28/8/2026).
Akibat penggerudukan tersebut, lanjut Ferdian, pihak yayasan mengalami kerugian materil maupun kerugian moril. Ia khawatir peristiwa tersebut dapat memberikan rasa takut dan trauma bagi para murid SDI Pembangunan Pamulang.
Kata dia, dua unit mobil Hyundai Stargazer dengan nomor polisi B 1528 WIQ dan B 1939 WIQmilik yayasan juga dibawa secara paksa oleh pihak dari terlapor.
Kuasa hukum lainnya, Andrean Saefudin menaksir, total kerugian yang dialami pihak yayasan mencapai Rp400 juta. Hal itu berkaitan dengan rusaknya beberapa fasilitas sekolah dan adanya dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin.
Andrean juga memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap akan berjalan seperti kondisi normal. Hal itu diputuskan setelah adanya jaminan keamanan dari aparat kepolisian setempat agar menghindari kejadian penggerudukan terulang.
Dia juga berharap wali murid dan pengurus yayasan dapat kompak untuk menjaga segala kepentingan dan keberlanjutan sekolah.
"Yang jelas kami berharap kami berharap wali murid tetap berada di balik yayasan untuk sama-sama memperjuangkan aset yayasan," tambah dia.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah vidio yang menampilkan kekisruhan antara massa dari pihak YSH dan UIN Jakarta pada Sabtu, (22/8/2026) lalu. Dalam kejadian itu, pagar milik sekolah juga sempat roboh.
Ketegangan itu bermula dari adanya sengketa kepemilikan lahan di SDI Pembangunan Pamulang antara pihak yayasan dan UIN Jakarta. Masing-masing dari mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan di satuan pendidikan tersebut.
Reporter: Alif Bintang