- Penyidik Polres Labuhanbatu menetapkan perempuan berinisial NS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap RS.
- Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diajukan korban pada tanggal 4 Mei 2026.
- Kasus penganiayaan ini selanjutnya akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Suara.com - Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, secara resmi telah menetapkan seorang perempuan berinisial NS (58) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap RS (49), seorang warga Aek Nabara, Labuhanbatu, yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir.
Keputusan kepolisian ini menjadi babak baru dalam upaya pencarian keadilan bagi korban.
Penetapan tersangka terhadap NS merupakan tindak lanjut langsung atas laporan polisi yang dilayangkan oleh RS pada tanggal 4 Mei 2026 silam.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/V/2026/SPKT/POLSEK BILAH HILIR/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasus ini menarik perhatian publik di Sumatera Utara mengingat durasi penanganan yang cukup panjang sejak laporan pertama kali dibuat.
Perjalanan Kasus dari Polsek Bilah Hilir ke Polres Labuhanbatu
Pada awalnya, laporan dugaan penganiayaan ini diterima dan ditangani oleh Polsek Bilah Hilir. Namun, dalam prosesnya, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penanganan yang lebih intensif dan spesifik.
Pelimpahan ini dilakukan karena Polsek Bilah Hilir belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang memadai untuk menangani kasus-kasus dengan karakteristik seperti yang dialami oleh RS.
Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memiliki mandat khusus untuk menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan sensitivitas gender dan perlindungan hak-hak individu.
Langkah pelimpahan ini terbukti mempercepat kejelasan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Konfirmasi Kuasa Hukum Terkait Status Tersangka
Kuasa Hukum RS, Daniel Hutasoit, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan terbaru yang diterima oleh kliennya.
Pihak kuasa hukum telah menerima surat pemberitahuan resmi dari penyidik yang menyatakan bahwa status NS kini telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, walaupun sempat terjadi fasad formalitas pada tahap pra-ajudikasi, akhirnya penyidik memberitahukan bahwa NS saat ini telah berstatus sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikirimkan kepada kami," saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan WhatsApp, Minggu (30/8/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun proses hukum sempat menghadapi kendala teknis atau administratif pada tahap awal atau pra-ajudikasi, penyidik tetap berkomitmen melanjutkan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa unsur pidana dalam laporan RS telah terpenuhi menurut penilaian penyidik.
Konsultasi Hukum hingga ke Bareskrim Polri
Hal yang menarik dalam penanganan perkara ini adalah langkah proaktif yang diambil oleh pihak korban dengan melakukan konsultasi ke tingkat pusat.
Selain memantau proses laporan di tingkat Polres Labuhanbatu, kuasa hukum RS juga menempuh jalur koordinasi dengan Mabes Polri.
Pengaduan terkait perkara ini diketahui telah ditindaklanjuti melalui Konsultan Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri.
Langkah ini dibuktikan dengan adanya Nomor Laporan Konsultasi LK/304/VIII/2026/BARESKRIM. Keterlibatan unsur Bareskrim Polri dalam memberikan asistensi atau konsultasi menunjukkan bahwa kasus ini mendapat atensi serius untuk memastikan profesionalisme penyidikan di tingkat daerah.
Dalam keterangan tertulisnya, Personel Piket Yankonsul Reserse, Kombes Pol Nico Setiawan, menyampaikan bahwa laporan konsultasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Konsultan Pelayanan Konsultasi Reserse.
Hal ini memberikan lapisan kepercayaan tambahan bagi korban bahwa prosedur hukum yang berjalan telah dipantau sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian yang berlaku.
Dengan ditetapkannya NS sebagai tersangka, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan kini fokus menunggu jadwal pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat, agar kasus penganiayaan ini dapat segera diuji di persidangan.