- Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 September 2026.
- Muhadjir mengakui pernah mengirim surat pengalihan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi atas permintaan lisan asosiasi.
- Kasus korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa serta menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan pernah mengirim surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 pada 4 Juli 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Muhadjir dicecar jaksa mengenai surat yang berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan. Kuota yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler kemudian dialihkan untuk kuota haji khusus.
Jaksa kemudian menanyakan substansi surat tersebut serta alasan penerbitannya.
“Isinya adalah ‘Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya’. Substansi dari surat ini apa sih, Pak, sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang? Pak, jawab saja Pak, apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Muhadjir.
Jaksa kemudian kembali menanyakan apakah surat tersebut diterbitkan untuk kepentingan bisnis seseorang.
“Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?” tanya jaksa.
“Asosiasi,” jawab Muhadjir.
Surat atas Permintaan Fuad Masyhur
Jaksa selanjutnya menanyakan apakah Muhadjir mengenal Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur? Kenal tidak?” tanya jaksa.
“Kenal,” jawab Muhadjir.
Jaksa kemudian memastikan apakah surat tersebut dibuat atas permintaan Fuad Hasan Masyhur.
“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” cecar jaksa.
“Iya, secara lisan iya,” tandas Muhadjir.
Empat Terdakwa
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat empat pihak yang berstatus sebagai terdakwa.
Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa sebelumnya membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen.
Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.
Aliran Uang
Jaksa juga mengungkap sejumlah aliran uang dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.
Selain itu, terdapat aliran uang kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar USD308.500, Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta, serta Iyah Nuryah sebesar USD70.000.
Aliran uang lainnya disebut diterima Dodi Suhada sebesar USD59.500, Kamal USD3.000, Adam Fakih Mukodam USD3.000, Bambang Sutrisno USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, dan Hafidz USD94.600.
Kemudian Makki Abdul Sholeh sebesar USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, Rachmat Wildan USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, Badrussalam USD4.500, serta Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
Sementara itu, Amaludin Wahab disebut menerima USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, dan Buchori Yusuf USD56.000.
Untuk korporasi, jaksa menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima aliran dana sebesar Rp478.173.058.166,41.
Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima aliran dana sebesar USD26.500.