Muhadjir Effendy Akui Pernah Kirim Surat ke Saudi soal Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 01 September 2026 | 13:51 WIB
Muhadjir Effendy Akui Pernah Kirim Surat ke Saudi soal Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan Masyhur
Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (1/9/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 September 2026.
  • Muhadjir mengakui pernah mengirim surat pengalihan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi atas permintaan lisan asosiasi.
  • Kasus korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa serta menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan pernah mengirim surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 pada 4 Juli 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Muhadjir dicecar jaksa mengenai surat yang berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan. Kuota yang semula diperuntukkan bagi jemaah haji reguler kemudian dialihkan untuk kuota haji khusus.

Jaksa kemudian menanyakan substansi surat tersebut serta alasan penerbitannya.

“Isinya adalah ‘Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya’. Substansi dari surat ini apa sih, Pak, sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang? Pak, jawab saja Pak, apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian kembali menanyakan apakah surat tersebut diterbitkan untuk kepentingan bisnis seseorang.

“Apakah surat ini terbit atas kepentingan bisnis seseorang?” tanya jaksa.

“Asosiasi,” jawab Muhadjir.

baca juga

Surat atas Permintaan Fuad Masyhur

Jaksa selanjutnya menanyakan apakah Muhadjir mengenal Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.

“Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Masyhur? Kenal tidak?” tanya jaksa.

“Kenal,” jawab Muhadjir.

Jaksa kemudian memastikan apakah surat tersebut dibuat atas permintaan Fuad Hasan Masyhur.

“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” cecar jaksa.

“Iya, secara lisan iya,” tandas Muhadjir.

Empat Terdakwa

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, terdapat empat pihak yang berstatus sebagai terdakwa.

Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jaksa sebelumnya membeberkan sumber kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp622 miliar. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah komponen.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Aliran Uang

Jaksa juga mengungkap sejumlah aliran uang dalam perkara tersebut. Beberapa di antaranya mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.

Selain itu, terdapat aliran uang kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar USD308.500, Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta, serta Iyah Nuryah sebesar USD70.000.

Aliran uang lainnya disebut diterima Dodi Suhada sebesar USD59.500, Kamal USD3.000, Adam Fakih Mukodam USD3.000, Bambang Sutrisno USD80.000, Hud Rifky Assegaf USD130.000, Anjas Asmara USD30.000, dan Hafidz USD94.600.

Kemudian Makki Abdul Sholeh sebesar USD5.000, Roy Kurniawan USD18.500, Rachmat Wildan USD7.000, Farid Aljawi USD52.500, Ahmad Taufik USD126.200, Muzaki Kholis USD84.500, Badrussalam USD4.500, serta Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.

Sementara itu, Amaludin Wahab disebut menerima USD602.600, Syihabbul Muttaqin USD493.400, Tauhid Hamdi USD20.000, Ali Makki USD19.600, dan Buchori Yusuf USD56.000.

Untuk korporasi, jaksa menyebut sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima aliran dana sebesar Rp478.173.058.166,41.

Selain itu, Koperasi Perahu disebut menerima aliran dana sebesar USD26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus

Terungkap, Fuad Hasan Masyhur Lobi Muhadjir Effendy Minta 10 Ribu Kuota Haji Khusus

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:48 WIB

Pakai Batik dan Peci, Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Haji

Pakai Batik dan Peci, Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Bersaksi di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:28 WIB

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:27 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×