- DPR RI pada Rabu 2 September 2026 terus mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menyita harta koruptor.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan proses saat ini melibatkan partisipasi publik dan penyesuaian dengan KUHP baru.
- Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat bersabar karena draf masih dirapikan Timus dan Timsin guna mencegah misinformasi.
Suara.com - DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah untuk merampas aset-aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Dasco memastikan, para koruptor tidak akan bisa lagi menikmati harta hasil kejahatan mereka jika undang-undang ini telah resmi diberlakukan.
Penegasan ini muncul di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap instrumen hukum yang mampu memiskinkan pelaku korupsi secara efektif.
“Substansinya, tindak pidana koruptor, asetnya yang akan dirampas," kata Dasco, dikutip hari Rabu (2/9/2026).
Penyempurnaan Draf dan Harmonisasi Hukum
Saat ini, draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyempurnaan. Dasco menjelaskan bahwa diperlukan penyesuaian substansi mengingat adanya dinamika hukum terbaru di Indonesia, termasuk pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.
Langkah sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau celah hukum di masa depan.
DPR juga menyatakan keterbukaan terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi.
“Nanti lihat, isinya itu adalah pidana koruptor. Dalam draf lama memang ada sejumlah pasal yang disesuaikan. Sebab, itu kan dibuat sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan," kata dia.
Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses finalisasi draf ini.
“Karenanya, saat ini, prosesnya adlaah meminta partisipasi publik seluas-luasnya. Itu guna menyempurnakan draf," kata dia.
Terkait jangkauan aset yang bisa disita, Dasco menyebutkan bahwa ruang lingkupnya masih sangat dinamis dan berpotensi berkembang selama masa pembahasan di parlemen.
“Kita lihat nanti. Perkembangannya kan banyak, ada dinamikanya," kata Dasco.
Alasan Draf Belum Dibuka ke Publik
Meski publik mulai mendesak agar dokumen draf segera dipublikasikan, pimpinan DPR meminta masyarakat untuk bersabar.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa draf tersebut masih dalam tahap perapihan oleh tim musyawarah (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).
Menurut Cucun, membuka draf yang belum matang justru berisiko memicu kesalahpahaman atau disinformasi di tengah masyarakat mengenai isi materi undang-undang tersebut.
“Belum timus-timsin, masih dalam tahap dirapikan. Bahaya kalau belum seperti itu sudah dibuka. Sebab bisa menimbulkan misinterpretasi,: kata Cucun.
Cucun juga menambahkan, naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih dalam proses penyelesaian karena ini merupakan undang-undang yang benar-benar baru.