DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

M Nurhadi

Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
baca 10 detik
  • DPR RI pada Rabu 2 September 2026 terus mematangkan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk menyita harta koruptor.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan proses saat ini melibatkan partisipasi publik dan penyesuaian dengan KUHP baru.
  • Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat bersabar karena draf masih dirapikan Timus dan Timsin guna mencegah misinformasi.

Suara.com - DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah untuk merampas aset-aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.

Dasco memastikan, para koruptor tidak akan bisa lagi menikmati harta hasil kejahatan mereka jika undang-undang ini telah resmi diberlakukan.

Penegasan ini muncul di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap instrumen hukum yang mampu memiskinkan pelaku korupsi secara efektif.

“Substansinya, tindak pidana koruptor, asetnya yang akan dirampas," kata Dasco, dikutip hari Rabu (2/9/2026).

Penyempurnaan Draf dan Harmonisasi Hukum

Saat ini, draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyempurnaan. Dasco menjelaskan bahwa diperlukan penyesuaian substansi mengingat adanya dinamika hukum terbaru di Indonesia, termasuk pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan.

Langkah sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau celah hukum di masa depan.

DPR juga menyatakan keterbukaan terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi.

“Nanti lihat, isinya itu adalah pidana koruptor. Dalam draf lama memang ada sejumlah pasal yang disesuaikan. Sebab, itu kan dibuat sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan," kata dia.

baca juga

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses finalisasi draf ini.

“Karenanya, saat ini, prosesnya adlaah meminta partisipasi publik seluas-luasnya. Itu guna menyempurnakan draf," kata dia.

Terkait jangkauan aset yang bisa disita, Dasco menyebutkan bahwa ruang lingkupnya masih sangat dinamis dan berpotensi berkembang selama masa pembahasan di parlemen.

“Kita lihat nanti. Perkembangannya kan banyak, ada dinamikanya," kata Dasco.

Alasan Draf Belum Dibuka ke Publik

Meski publik mulai mendesak agar dokumen draf segera dipublikasikan, pimpinan DPR meminta masyarakat untuk bersabar.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa draf tersebut masih dalam tahap perapihan oleh tim musyawarah (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin).

Menurut Cucun, membuka draf yang belum matang justru berisiko memicu kesalahpahaman atau disinformasi di tengah masyarakat mengenai isi materi undang-undang tersebut.

“Belum timus-timsin, masih dalam tahap dirapikan. Bahaya kalau belum seperti itu sudah dibuka. Sebab bisa menimbulkan misinterpretasi,: kata Cucun.

Cucun juga menambahkan, naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih dalam proses penyelesaian karena ini merupakan undang-undang yang benar-benar baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:19 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:10 WIB

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi

Video | Selasa, 01 September 2026 | 18:00 WIB

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:01 WIB

Polri Minta Tambahan Rp66 T ke DPR, Salah Satunya untuk Siaga Penanganan Rusuh Massa

Polri Minta Tambahan Rp66 T ke DPR, Salah Satunya untuk Siaga Penanganan Rusuh Massa

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:37 WIB

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember

News | Selasa, 01 September 2026 | 14:42 WIB

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 14:23 WIB

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Chandra Asri Buka Terminal CPN untuk Publik, Tiga Dermaga Layani Kapal Hingga 80.000 DWT

Chandra Asri Buka Terminal CPN untuk Publik, Tiga Dermaga Layani Kapal Hingga 80.000 DWT

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:15 WIB

Sulsel Kekurangan Listrik? Guru Besar Unhas Bongkar Masalah Besarnya

Sulsel Kekurangan Listrik? Guru Besar Unhas Bongkar Masalah Besarnya

Sulsel | Rabu, 02 September 2026 | 11:13 WIB

Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041

Restrukturisasi Obligasi Rp534 Miliar PTPP Gagal, Investor Tolak Perpanjangan Utang hingga 2041

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:12 WIB

Laptop Tak Lagi Cuma Buat Kerja, HP Bawa AI Lebih Dalam ke OmniBook

Laptop Tak Lagi Cuma Buat Kerja, HP Bawa AI Lebih Dalam ke OmniBook

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 11:06 WIB

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:05 WIB

Skenario Manipulasi dan Teror Psikologis dalam Film Gone Girl

Skenario Manipulasi dan Teror Psikologis dalam Film Gone Girl

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 11:05 WIB

Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:03 WIB

Tinggalkan Como, Emil Audero Ucapkan Selamat Tinggal untuk Liga Champions

Tinggalkan Como, Emil Audero Ucapkan Selamat Tinggal untuk Liga Champions

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 11:01 WIB

Bursa Kripto CFX Dukung Atlet Muda Indonesia dalam 20th Asian Games Aichi-Nagoya

Bursa Kripto CFX Dukung Atlet Muda Indonesia dalam 20th Asian Games Aichi-Nagoya

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:00 WIB

×