- Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan perlunya melihat konsep secara utuh sebelum mengharamkan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta.
- Pengasuh Ponpes Al-Husna Jepara Ahmad Muzaffar mengharamkan penerimaan program Makan Bergizi Gratis karena dianggap sebagai sarana korupsi.
- Ketua MUI meminta pengawalan tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk mencegah potensi penyimpangan dan korupsi.
Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan perlu melihat secara utuh antara konsep, implementasi, dan juga deviasi atau penyimpangan, sebelum mengharamkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu ia tekankan merespons pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar, yang mengharamkan menerima program MBG.
Ni'am mengatakan, melihat berdasarkan sisi konsep, MBG merupakan bagian dari tugas negara untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya.
Ia berujar salah satu tugas utama negara adalah menjamin rasa aman dari ketakutan, kemudian menjamin warganya terhindar dari kelaparan.
"Nah, makan bergizi gratis ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hajat dasar masyarakat, gitu ya. Kemudian soal makanan bergizi bagi anak-anak akan menjadi salah satu penentu untuk kecerdasan, untuk pemenuhan hak dasar yang lain, yaitu hak dasar kesehatan, hak dasar pendidikan, dan juga hak dasar sosial di tengah masyarakat," titur Ni'am di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ia berpandangan dari sisi konsep, program MBG sudah memiliki konsep yang bagus.
Sementara bicara mengenai sumber anggaran untuk membiayai program, Ni'am berpandangan sudah bagus lantaran menggunakan anggaran-anggaran hasil penghematan untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau ngelihat prosesnya itu dari efisiensi yang asalnya uang ada tetapi berputar di birokrasi, kemudian di kelompok-kelompok elite tertentu, kemudian disisir, didistribusi dari yang asalnya inefisien, dikumpulkan, kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Ni'am.
Menurutnya dalam perjalannya, yang perlu diperhatikan ialah pelaksanaan dan tata kelola program yang perlu dilakukan secara terencana dan lebih bagus dari hari ke hari.
"Kemarin ada masalah dari sisi tata kelola dan sudah dilakukan evaluasi, saya kira ini langkah baik yang ketika ada program, kemudian diimplementasi, ada kekurangan-kekurangannya, pasca evaluasi dilakukan perbaikan-perbaikan. Nah, tahap yang berikutnya kita kawal bareng-bareng agar program ini sesuai dengan tujuan yang mulianya, kemudian mendatangkan kemaslahatan optimal, dan meminimalisir mafsadah yang dikhawatirkan akan muncul, gitu," tutur Ni'am.
Ni'am mengingatkan sekaligus tata kelola MBG ke depan perlu melakukan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpamgan dan kesalahan, mulai dari celah korupsi sampai dengan potensi penerima manfaat mengalami keracunan.
"Iya, betul. Betul. Jadi harus ada mekanisme pencegahan terhadap berbagai potensi korupsi, potensi gizi yang enggak bagus, potensi keracunan, gitu. Itu kan pada tingkat implementasi ya. sekalipun mungkin dari sisi sizing-nya enggak terlalu besar, tetapi karena ini terkait dengan keselamatan, ya harus tetap diperhatikan," kata Ni'am.
Kiai Jepara Tolak MBG
Sebelumnya, pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar yang menyebut menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Pernyataan tersebut sejatinya disampaikan Ahmad Muzaffar melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Belakangan, video tersebut kembali diunggah oleh sejumlah netizen hingga kembali menjadi perhatian warganet.
Dalam video tersebut, Ahmad Muzaffar menyatakan seluruh keluarga besar Al-Husna, mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG hingga SMA-IG, memutuskan berhenti menerima MBG.
"Semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, kemudian SMP-IG, SMA-IG dan keluarga besar Al-Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG," kata Ahmad Muzaffar dalam video tersebut.
Ia mengaku pihak Al-Husna sebelumnya telah menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, penerimaan tersebut kini dianggap sebagai sesuatu yang harus disesali.
"Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujarnya.
Ahmad Muzaffar kemudian secara tegas menyatakan bahwa menerima MBG menurut pandangannya hukumnya haram.
"Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," tegasnya.
Ia kemudian mengutip kaidah yang menjadi dasar pandangannya mengenai larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan yang dianggap sebagai kemaksiatan.
Menurutnya, menolong kemaksiatan hukumnya maksiat serta memfasilitasi terjadinya perbuatan haram juga hukumnyaharam.
Alasan lain yang disampaikan Ahmad Muzaffar berkaitan dengan tata kelola program MBG. Ia menilai pengelolaan program tersebut dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.
"Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.
Atas dasar pandangan tersebut, ia mengajak masyarakat menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan korupsi yang disebutnya terjadi dalam pengelolaan program.
"Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG," kata dia.