MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 03 September 2026 | 18:20 WIB
MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh. [Tangkapan layar/Ummi Hadyah]
baca 10 detik
  • Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan perlunya melihat konsep secara utuh sebelum mengharamkan program Makan Bergizi Gratis di Jakarta.
  • Pengasuh Ponpes Al-Husna Jepara Ahmad Muzaffar mengharamkan penerimaan program Makan Bergizi Gratis karena dianggap sebagai sarana korupsi.
  • Ketua MUI meminta pengawalan tata kelola program Makan Bergizi Gratis untuk mencegah potensi penyimpangan dan korupsi.

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan perlu melihat secara utuh antara konsep, implementasi, dan juga deviasi atau penyimpangan, sebelum mengharamkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ia tekankan merespons pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar, yang mengharamkan menerima program MBG.

Ni'am mengatakan, melihat berdasarkan sisi konsep, MBG merupakan bagian dari tugas negara untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya.

Ia berujar salah satu tugas utama negara adalah menjamin rasa aman dari ketakutan, kemudian menjamin warganya terhindar dari kelaparan.

"Nah, makan bergizi gratis ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hajat dasar masyarakat, gitu ya. Kemudian soal makanan bergizi bagi anak-anak akan menjadi salah satu penentu untuk kecerdasan, untuk pemenuhan hak dasar yang lain, yaitu hak dasar kesehatan, hak dasar pendidikan, dan juga hak dasar sosial di tengah masyarakat," titur Ni'am di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Ia berpandangan dari sisi konsep, program MBG sudah memiliki konsep yang bagus.

Sementara bicara mengenai sumber anggaran untuk membiayai program, Ni'am berpandangan sudah bagus lantaran menggunakan anggaran-anggaran hasil penghematan untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau ngelihat prosesnya itu dari efisiensi yang asalnya uang ada tetapi berputar di birokrasi, kemudian di kelompok-kelompok elite tertentu, kemudian disisir, didistribusi dari yang asalnya inefisien, dikumpulkan, kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Ni'am.

Menurutnya dalam perjalannya, yang perlu diperhatikan ialah pelaksanaan dan tata kelola program yang perlu dilakukan secara terencana dan lebih bagus dari hari ke hari.

baca juga

"Kemarin ada masalah dari sisi tata kelola dan sudah dilakukan evaluasi, saya kira ini langkah baik yang ketika ada program, kemudian diimplementasi, ada kekurangan-kekurangannya, pasca evaluasi dilakukan perbaikan-perbaikan. Nah, tahap yang berikutnya kita kawal bareng-bareng agar program ini sesuai dengan tujuan yang mulianya, kemudian mendatangkan kemaslahatan optimal, dan meminimalisir mafsadah yang dikhawatirkan akan muncul, gitu," tutur Ni'am.

Ni'am mengingatkan sekaligus tata kelola MBG ke depan perlu melakukan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpamgan dan kesalahan, mulai dari celah korupsi sampai dengan potensi penerima manfaat mengalami keracunan.

"Iya, betul. Betul. Jadi harus ada mekanisme pencegahan terhadap berbagai potensi korupsi, potensi gizi yang enggak bagus, potensi keracunan, gitu. Itu kan pada tingkat implementasi ya. sekalipun mungkin dari sisi sizing-nya enggak terlalu besar, tetapi karena ini terkait dengan keselamatan, ya harus tetap diperhatikan," kata Ni'am.

Kiai Jepara Tolak MBG

Sebelumnya, pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional, Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Muzaffar yang menyebut menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) hukumnya haram kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Pernyataan tersebut sejatinya disampaikan Ahmad Muzaffar melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Belakangan, video tersebut kembali diunggah oleh sejumlah netizen hingga kembali menjadi perhatian warganet.

Dalam video tersebut, Ahmad Muzaffar menyatakan seluruh keluarga besar Al-Husna, mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG hingga SMA-IG, memutuskan berhenti menerima MBG.

"Semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, kemudian SMP-IG, SMA-IG dan keluarga besar Al-Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG," kata Ahmad Muzaffar dalam video tersebut.

Ia mengaku pihak Al-Husna sebelumnya telah menerima program MBG selama beberapa bulan. Namun, penerimaan tersebut kini dianggap sebagai sesuatu yang harus disesali.

"Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala," ujarnya.

Ahmad Muzaffar kemudian secara tegas menyatakan bahwa menerima MBG menurut pandangannya hukumnya haram.

"Jadi kami nyatakan bahwa menerima MBG hukumnya haram. Sekali lagi, menerima MBG hukumnya haram," tegasnya.

Ia kemudian mengutip kaidah yang menjadi dasar pandangannya mengenai larangan membantu atau memfasilitasi perbuatan yang dianggap sebagai kemaksiatan.

Menurutnya, menolong kemaksiatan hukumnya maksiat serta memfasilitasi terjadinya perbuatan haram juga hukumnyaharam.

Alasan lain yang disampaikan Ahmad Muzaffar berkaitan dengan tata kelola program MBG. Ia menilai pengelolaan program tersebut dari hulu hingga hilir menjadi sarana terjadinya korupsi.

"Kita tahu dari hulu sampai hilir pengelola MBG ini adalah buat sarana untuk berbuat korupsi besar-besaran. Bukan lagi tuduhan, tapi sudah nyata. Bukan lagi prasangka, tapi sudah nyata bahwa pengelolaan dari atas sampai bawah di MBG adalah buat ajang korupsi sebesar-besarnya," ujarnya.

Atas dasar pandangan tersebut, ia mengajak masyarakat menghentikan penerimaan MBG sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan korupsi yang disebutnya terjadi dalam pengelolaan program.

"Kita warga Indonesia bisa menghentikan terjadinya korupsi besar-besaran ini dengan satu cara, yaitu menolak dan berhenti menerima MBG," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gebrakan BGN di 2027, Siapkan Ratusan Miliar untuk Standarisasi Dapur dan Pelatihan Petugas

Gebrakan BGN di 2027, Siapkan Ratusan Miliar untuk Standarisasi Dapur dan Pelatihan Petugas

News | Kamis, 03 September 2026 | 18:03 WIB

Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram

Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:49 WIB

Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027

Sidang Bahtsul Masail: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai MBG, Laksanakan Putusan MK pada 2027

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:27 WIB

Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun! Rp7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan

Anggaran BGN 2027 Tembus Rp240,2 Triliun! Rp7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:01 WIB

Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah

Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 15:27 WIB

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

Kiai Jepara Sebut Terima MBG Haram, Pernyataannya Kembali Ramai di Medsos

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:31 WIB

Kronologi Lengkap Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, 516 Santri Jadi Korban

Kronologi Lengkap Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, 516 Santri Jadi Korban

News | Kamis, 03 September 2026 | 14:01 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

×