Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 04 September 2026 | 11:02 WIB
Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana
Ilustrasi ratusan siswa di kabupaten Tana Toraja diduga keracunan massal usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG). (Ist)
baca 10 detik
  • MBG Watch mendesak kepolisian memproses pidana pihak terkait keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis pada Jumat, 4 September 2026.
  • JPPI mencatat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi akibat kegagalan tata kelola proyek sejak 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026.
  • Koalisi meminta pemerintah membuka data kasus, memberikan kompensasi, serta menanggung biaya perawatan bagi seluruh korban terdampak.

Suara.com - Koalisi MBG Watch mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koalisi meminta kepolisian memproses secara pidana pihak-pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan MBG Watch menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.

MBG Watch menilai respons Badan Gizi Nasional (BGN) selama ini, seperti mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melakukan penghentian sementara terhadap SPPG, belum menyelesaikan persoalan secara sistemik.

“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang," kata Agus Sarwono dari TI Indonesia, Jumat (4/9/2026).

Peneliti CELIOS Muhammad Saleh bahkan meminta kepolisian menggunakan ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan,” kata dia.

Makan Bergizi Gratis (bgn.go.id)
Makan Bergizi Gratis (bgn.go.id)

Menurut Saleh, pihak yang perlu diperiksa tidak hanya pengelola dapur MBG. SPPG, pengelola, pemasok maupun pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti.

“SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana," ucapnya.

baca juga

MBG Watch menyebut ketentuan pidana yang dapat digunakan antara lain Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal 342 KUHP dapat mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian. Sementara Pasal 344 mengatur ancaman pidana hingga enam bulan atau denda kategori II.

Adapun Pasal 140 UU Pangan disebut mengancam pihak yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Di sisi lain, MBG Watch menilai persoalan keracunan dalam program tersebut sudah menunjukkan pola berulang. Koalisi mencatat sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, terdapat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

“Keracunan massal yang telah menjangkau hampir diseluruh wilayah bukanlah insiden semata. Persoalan ini adalah bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG," timpal Agus.

Koalisi MBG Watch meminta pemerintah tidak lagi menangani kasus keracunan MBG secara terpisah dari satu kejadian ke kejadian lainnya. Mereka juga mendesak pemerintah membuka data terkait jumlah kejadian dan korban, identitas serta status izin SPPG, pemasok, hasil inspeksi hingga hasil uji laboratorium.

Selain proses hukum, MBG Watch meminta negara menanggung biaya perawatan, pemulihan, serta kompensasi bagi keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

43 Ribu Orang Diduga Keracunan, MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional

43 Ribu Orang Diduga Keracunan, MBG Watch Desak Pemerintah Tetapkan KLB Nasional

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:11 WIB

Media Inggris Telanjangi Data Asli Jumlah Anak-anak Keracunan MBG dalam 3 Hari Terakhir

Media Inggris Telanjangi Data Asli Jumlah Anak-anak Keracunan MBG dalam 3 Hari Terakhir

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:07 WIB

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

Kasus Keracunan MBG Mulai Masuk Ranah Hukum, Sejumlah Dapur Mulai Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 04 September 2026 | 09:06 WIB

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:22 WIB

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:30 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

×