- Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa keracunan pangan nasional pada September 2026.
- Sedikitnya 43.838 orang di 36 provinsi tercatat menjadi korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis.
- MBG Watch meminta penghentian program, pengusutan pihak bertanggung jawab, serta pembiayaan perawatan medis bagi seluruh korban.
Suara.com - Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan secara nasional menyusul puluhan ribu orang yang disebut menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
MBG Watch menyebut sedikitnya 43.838 orang menjadi korban dugaan keracunan sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026.
Tak hanya itu, dalam tiga hari sejak 1 September 2026, koalisi mencatat sekitar 1.642 korban baru dari empat peristiwa keracunan massal di tiga provinsi.
“Bahkan kasus keracunan terus bermunculan dari berbagai daerah. Ini terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur Juli 2026 lalu, pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang , dan bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal,” ujar Irma Hidayana dari MBG Watch, Jumat (4/9/2026).
MBG Watch menilai munculnya kasus secara berulang menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.
Koalisi menyebut 43.838 korban dugaan keracunan tersebar di 36 provinsi berdasarkan catatan JPPI. Dengan tambahan kasus terbaru, akumulasi korban disebut terus bertambah.
“Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, ini adalah kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” papar Irma.
Atas kondisi tersebut, MBG Watch meminta pemerintah menggunakan instrumen hukum yang dinilai sudah tersedia, yakni penetapan KLB Keracunan Pangan atau status Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor.
Koalisi merujuk pada Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 untuk penetapan KLB Keracunan Pangan.
Sementara untuk kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, MBG Watch merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
“Pertama, KLB Keracunan Pangan. Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan (ditetapkan 20 Januari 2026, diundangkan 21 Januari 2026; 12 bab, 175 pasal) menata ulang kewaspadaan dan penetapan status KLB serta krisis kesehatan,” tuturnya.
MBG Watch menyebut Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan masih berlaku sebagai rujukan teknis.
Selain KLB, MBG Watch menyebut terdapat mekanisme Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada 5 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor, mencakup secara eksplisit keracunan pangan massal dan pangan tercemar, serta mempertegas pembagian kewenangan BPOM, Bapanas, dan kementerian teknis.
Menurut Irma, skala persoalan MBG telah memenuhi karakteristik yang mereka sebut sebagai keracunan massal, berulang, lintas provinsi, serta terjadi dalam satu rantai pasok yang dikendalikan negara.