- Ketua Setara Institute Hendardi mengapresiasi kinerja Polri dalam mengawal demonstrasi masyarakat pada 27 Agustus 2026.
- Hendardi mendesak Polri untuk menindak tegas ormas yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap para demonstran.
- Polri diminta mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan demonstrasi tanpa pandang bulu secara transparan.
Suara.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengapresiasi Polri yang disebutnya berhasil mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini termasuk aksi 27 Agustus 2026 lalu.
Namun, Hendardi meminta aparat kepolisian untuk mengusut dan menindak tegas elemen ormas atau kelompok masyarakat tertentu yang melakukan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran atau massa yang sedang menyampaikan aspirasi.
"Berkaitan dengan aksi demonstrasi belakangan ini, perlu diapresiasi kinerja Kepolisian yang relatif lebih baik dalam mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat dalam berbagai aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban, baik di sisi masyarakat maupun petugas," ujar Hendardi dalam keterangannya, Jumat (4/8/2026).
Menurut dia, pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan Polri.
Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
"Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam “mekanisme jalanan” untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," tegasnya.
Dia juga mendesak kepolisian harus mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas atau kelompok tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut memang terorganisasi, kata dia, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan untuk kepentingan apa.
"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau bahkan menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut," tutur dia.
"Dalam setiap aksi massa besar memang selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai," ujarnya menambahkan.
Selain itu, kepolisian juga harus memastikan pengungkapan seluruh kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Di mana polisi memiliki instrumen penyelidikan, termasuk rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, dan keterangan saksi.
Hendardi bilang, rilis sketsa wajah terduga pelaku, tidak perlu dibaca sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, hal itu dapat menunjukkan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan berbagai informasi sedang dikembangkan untuk mengidentifikasi pelaku.
"Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut. Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti," jelas dia.
Hendardi juga menilai, diduga ada pola berulang antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026, seperti adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, dan jatuhnya korban dan hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
Menurut dia, publik juga tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti, tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggang aksi tidak boleh pula diabaikan.
"Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Kepolisian harus mengungkapnya sampai ke aktor intelektual. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, hal lain yang juga mesti disoroti adalah gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil.
Jika organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif, kata dia, hal tersebut merupakan preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi.
Lebih lanjut Hendardi mengatakan, Indonesia memiliki sejarah politik yang kelam mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
"Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru, seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat. Negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok-kelompok sipil yang bertindak dengan cara kekerasan," jelasnya.
Pemerintah dan kepolisian, kata Hendardi harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.
Dia menegaskan aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum.
"Karena itu, negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil," pungkas Hendardi.