Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 11:39 WIB
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan. (Ist)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga September 2026.
  • Pakar hukum UGM menilai penegakan hukum pidana individu belum menyentuh akar masalah keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
  • Pemerintah didesak menerapkan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha untuk menindak tegas korporasi pembakar lahan.

Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Jumlah itu dihitung sejak Januari sampai September 2026.

Namun, penindakan hukum yang bertumpu pada jalur pidana individu tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah utama, yakni keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.

Pola penegakan hukum yang ada saat ini dipandang terlalu menyederhanakan persoalan dengan hanya menyasar masyarakat kecil.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, menilai pertanggungjawaban korporasi seharusnya diincar melalui instrumen hukum yang lebih berdampak.

"Penegakan hukum pidana tentunya perlu diapresiasi, namun apakah hanya 'jalur pidana'-kah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengatasi karhutla oleh korporasi?" kata Hendry dikutip, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Hendry, negara terkesan mengabaikan mekanisme hukum administratif yang memiliki daya tekan jauh lebih kuat terhadap keberlangsungan bisnis entitas korporasi.

Sanksi administratif seperti penyegelan hingga pencabutan izin usaha merupakan langkah nyata untuk mengejar pertanggungjawaban perusahaan pembakar lahan.

"Salah satu cara yang menarik dan bahkan dapat diberikan hipotesis awal sebagai salah satu cara ampuh untuk 'mengejar' pertanggungjawaban korporasi adalah pertanggungjawaban administratif yang ditegakkan melalui sanksi administratif," tegasnya.

Keunggulan sanksi administratif terletak pada kecepatannya karena dapat dieksekusi langsung oleh pejabat pemerintah tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang.

baca juga

Namun, kata dia, ketegasan instrumen ini kerap terhalang oleh minimnya keberanian politik pemerintah dalam mengeksekusi pencabutan izin usaha.

"Emangnya pemerintah berani? Dengan mengingat kalau berkaitan dengan tahun politik, biasanya korporasi ini berperan yang sangat besar," ujarnya.

Di sisi lain, narasi penanganan bencana di lapangan justru kerap mengambinghitamkan kearifan lokal warga serta mengalihkan kewajiban penanggulangan karhutla kepada publik bahkan mahasiswa. Padahal, masyarakat adat telah memiliki sistem pengelolaan lahan tradisional yang teruji tidak merusak lingkungan secara masif.

"Presiden bahkan mengatakan tentara yang turun ke lapangan harusnya melakukan edukasi untuk kemudian tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan," ujarnya.

Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]

"Padahal orang-orang lokal itu melakukan itu sudah sedari lama. Sudah puluhan atau bahkan ratusan tahun orang-orang lokal itu melakukan itu tanpa pernah ada masalah. Karena mereka cukup punya cara cerdas untuk kemudian menghindari terjadi secara masif itu," tambahnya.

Pemerintah dinilai berupaya melepaskan diri dari beban tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap warga negara.

Misalnya pada pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bergantung pada masyarakat Indonesia.

Pelimpahan beban pemadaman api kepada masyarakat dipandang sebagai bentuk pengabaian tugas utama negara.

"Sejak kapan rakyat Indonesia itu secara keseluruhan punya kewajiban untuk menanggung jawab berkaitan dengan itu? Yang padahal hak asasi itu dalam konstitusi, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah kewajiban pemerintah," tegasnya.

Selama pemerintah enggan menggunakan asas contrarius actus untuk mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melanggar, penanganan karhutla dipastikan akan terus berulang tanpa penyelesaian konkrit.

Pengoptimalan sanksi administratif menjadi kunci utama agar negara tidak terus-menerus mengulang kegagalan yang sama dalam melindungi hutan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan

Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 09:13 WIB

Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 22:14 WIB

Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya

Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya

News | Jum'at, 04 September 2026 | 19:19 WIB

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 18:50 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×