- Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga September 2026.
- Pakar hukum UGM menilai penegakan hukum pidana individu belum menyentuh akar masalah keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
- Pemerintah didesak menerapkan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha untuk menindak tegas korporasi pembakar lahan.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Jumlah itu dihitung sejak Januari sampai September 2026.
Namun, penindakan hukum yang bertumpu pada jalur pidana individu tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah utama, yakni keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
Pola penegakan hukum yang ada saat ini dipandang terlalu menyederhanakan persoalan dengan hanya menyasar masyarakat kecil.
Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, menilai pertanggungjawaban korporasi seharusnya diincar melalui instrumen hukum yang lebih berdampak.
"Penegakan hukum pidana tentunya perlu diapresiasi, namun apakah hanya 'jalur pidana'-kah yang dapat digunakan oleh negara untuk mengatasi karhutla oleh korporasi?" kata Hendry dikutip, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Hendry, negara terkesan mengabaikan mekanisme hukum administratif yang memiliki daya tekan jauh lebih kuat terhadap keberlangsungan bisnis entitas korporasi.
Sanksi administratif seperti penyegelan hingga pencabutan izin usaha merupakan langkah nyata untuk mengejar pertanggungjawaban perusahaan pembakar lahan.
"Salah satu cara yang menarik dan bahkan dapat diberikan hipotesis awal sebagai salah satu cara ampuh untuk 'mengejar' pertanggungjawaban korporasi adalah pertanggungjawaban administratif yang ditegakkan melalui sanksi administratif," tegasnya.
Keunggulan sanksi administratif terletak pada kecepatannya karena dapat dieksekusi langsung oleh pejabat pemerintah tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang.
Namun, kata dia, ketegasan instrumen ini kerap terhalang oleh minimnya keberanian politik pemerintah dalam mengeksekusi pencabutan izin usaha.
"Emangnya pemerintah berani? Dengan mengingat kalau berkaitan dengan tahun politik, biasanya korporasi ini berperan yang sangat besar," ujarnya.
Di sisi lain, narasi penanganan bencana di lapangan justru kerap mengambinghitamkan kearifan lokal warga serta mengalihkan kewajiban penanggulangan karhutla kepada publik bahkan mahasiswa. Padahal, masyarakat adat telah memiliki sistem pengelolaan lahan tradisional yang teruji tidak merusak lingkungan secara masif.
"Presiden bahkan mengatakan tentara yang turun ke lapangan harusnya melakukan edukasi untuk kemudian tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan," ujarnya.
![Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/26/78266-foto-udara-asap-membumbung-tinggi-dari-kebakaran-hutan-dan-lahan-gambut.jpg)
"Padahal orang-orang lokal itu melakukan itu sudah sedari lama. Sudah puluhan atau bahkan ratusan tahun orang-orang lokal itu melakukan itu tanpa pernah ada masalah. Karena mereka cukup punya cara cerdas untuk kemudian menghindari terjadi secara masif itu," tambahnya.
Pemerintah dinilai berupaya melepaskan diri dari beban tanggung jawab konstitusional dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi setiap warga negara.
Misalnya pada pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bergantung pada masyarakat Indonesia.
Pelimpahan beban pemadaman api kepada masyarakat dipandang sebagai bentuk pengabaian tugas utama negara.
"Sejak kapan rakyat Indonesia itu secara keseluruhan punya kewajiban untuk menanggung jawab berkaitan dengan itu? Yang padahal hak asasi itu dalam konstitusi, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah kewajiban pemerintah," tegasnya.
Selama pemerintah enggan menggunakan asas contrarius actus untuk mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melanggar, penanganan karhutla dipastikan akan terus berulang tanpa penyelesaian konkrit.
Pengoptimalan sanksi administratif menjadi kunci utama agar negara tidak terus-menerus mengulang kegagalan yang sama dalam melindungi hutan Indonesia.