Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB
Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama]
baca 10 detik
  • Pakar hukum UGM Herlambang mengkritik Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan prajurit BAIS pelaku penyiraman Andrie Yunus.
  • Putusan banding tersebut dinilai melanggengkan impunitas aparat dan mengancam hak asasi manusia serta kebebasan sipil warga negara.
  • Komnas HAM didorong menyelidiki kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat serta mendesak reformasi total peradilan militer.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer yang menghapus sanksi pemecatan terhadap prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI penyiram air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan tersebut dinilai makin menegaskan bahwa peradilan militer hanya menjadi mekanisme yang efektif untuk melanggengkan impunitas institusi ketimbang menegakkan keadilan.

Putusan di tingkat banding tersebut menjadi bukti nyata betapa hukum Indonesia masih tersandera oleh kekuasaan politik yang otoriter.

"Putusan di tingkat banding ini sama sekali tak mengejutkan. Politik hukum peradilan di Indonesia secara umum masih kuat di bawah bayang-bayang relasi kuasa politik yang otoriter, ini yang saya sebut sebagai judicialization of authoritarian politics," kata Herlambang kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).

Vonis ini disampaikan Herlambang memperlihatkan bagaimana peradilan militer secara sistematis memangkas mata rantai pertanggungjawaban komando atas tindakan kejahatan yang melibatkan aparat militer.

Ia menegaskan bahwa peradilan khusus institusi militer memang sudah tidak bisa lagi diandalkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

"Peradilan militer, tidak bisa diharapkan untuk keadilan publik. Terlalu banyak kasus menunjukkan peradilan ini justru sebagai mekanisme yang efektif untuk impunitas, terutama memangkas mata rantai pertanggungjawaban hukum komandan," kata dia.

Menurut Herlambang, lolosnya para prajurit BAIS dari pemecatan ini menjadi alarm bahaya yang nyata bagi jaminan hak asasi dan kebebasan sipil warga negara.

Praktik pemutihan dosa kekerasan aparat melalui sidang militer diprediksi bakal mempersubur aksi-aksi teror dan intimidasi terhadap kelompok kritis di masa depan.

baca juga

"Tentu ini ancaman terhadap hak asasi manusia, termasuk di dalamnya ancaman kebebasan sipil. Teror akan bisa terus dinormalisasi, bahkan 'diputihkan' dengan mekanisme peradilan. Jelas ini merusak demokrasi dan negara hukum demokratis," tegasnya.

Untuk membongkar kejahatan struktural dan penyalahgunaan wewenang ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didorong segera mengambil langkah konkret.

Institusi tersebut diminta tidak tinggal diam dan menggunakan landasan hukum yang ada untuk mengusut tuntas aksi penyiraman air keras ini sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat.

"Bagaimana upaya perubahannya? Ada beberapa. Pertama, Komnas HAM bisa membuka kasus dengan mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan ini menjadi pintu masuk membongkar kasus pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Selain dorongan terhadap Komnas HAM, Herlambang bilang perbaikan fundamental harus pula menyasar pembatasan peran militer pada ranah sipil.

Termasuk melancarkan agenda reformasi peradilan militer yang selama ini dianggap sarat bermasalah dan melindungi para pelaku kejahatan.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

"Kedua, mekanisme hukum tak hanya soal peradilan/litigasi, namun juga upaya politik hukum yang harus diorientasikan bagi paya memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk membatasi peran militer di sejumlah urusan sipil di pemerintahan," tambahnya.

Kasus ini sekaligus sebagai urgensi untuk segera mereformasi peradilan militer.

"Ini juga dibarengi reformasi peradilan militer, yang selama ini sarat masalah," tandasnya.

Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tak hanya mengurangi masa hukuman, majelis juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Putusan Banding

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Dua terdakwa yang mendapat keringanan hukuman ialah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Edi yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun.

Dalam putusan banding, Edi dan Budhi juga tidak lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, keduanya tetap berstatus sebagai prajurit TNI setelah menjalani hukuman pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:31 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:05 WIB

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:18 WIB

Terkini

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

×