Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 16:23 WIB
Putusan MK soal MBG Dinilai Kompromistis, Pakar UGM Soroti Toleransi Pelanggaran Konstitusi
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (jatengprov.go.id)
baca 10 detik
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona menilai putusan MK terkait anggaran Makan Bergizi Gratis menyisakan persoalan serius.
  • MK menyatakan penganggaran Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan 2026 konstitusional, namun wajib dipisahkan paling lambat tahun 2028.
  • Yance mengkritik kebijakan masa tenggang tersebut dan mendorong pemohon agar merumuskan bentuk pemulihan hak yang spesifik.

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pendidikan pada APBN menyisakan persoalan serius.

Menurutnya, putusan tersebut perlu dibaca bukan hanya dari sisi constitutional review. Lebih dari itu dibaca pula dari perspektif constitutional remedy atau mekanisme pemulihan atas pelanggaran konstitusi.

"Jadi sebenarnya secara faktual meletakkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan itu secara faktual yang kita alami sekarang, itu adalah satu kerugian hak konstitusional yang nyata sebenarnya," kata Yance secara daring, Sabtu (5/9/2026).

Diketahui dalam putusannya, MK menyatakan penganggaran MBG yang ditumpangkan pada anggaran pendidikan untuk 2026 masih konstitusional.

Namun, MK memberikan batas waktu agar skema tersebut tidak terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Yance menjelaskan, pada 2027 MBG masih dimungkinkan berada dalam anggaran pendidikan dengan syarat anggaran pendidikan telah mencapai minimal 20 persen.

Sementara paling lambat pada 2028, anggaran MBG harus sepenuhnya dipisahkan dari anggaran pendidikan.

"Jadi kalau kita lihat realitas ini kok kayak seperti ada toleransi, kok putusannya seperti kompromistis?" ucapnya.

Menurut Yance, persoalan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan MK memberikan grace period terhadap norma atau kebijakan yang telah dinilai bermasalah secara konstitusional.

baca juga
Pemerintah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. [Antara]
Pemerintah menyiapkan anggaran sementara sebesar Rp240 triliun dalam RAPBN 2027 untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. [Antara]

Ia mempertanyakan mengapa pemulihan tidak dilakukan segera ketika pelanggaran konstitusi telah ditemukan dalam proses persidangan.

"Kalau memang dia inkonstitusional, harusnya secara langsung MK menyatakan 2026 pun itu juga inkonstitusional dan harus segera dilakukan APBN-P ya, perubahan anggaran, perubahan APBN untuk memulihkan," tegasnya.

Apalagi efektivitas putusan MK sangat bergantung pada kemauan pemerintah dan DPR untuk menindaklanjutinya.

Ia mencontohkan sejumlah putusan sebelumnya yang diberi batas waktu perubahan, tetapi berpotensi tidak dijalankan secara tepat waktu.

"Apalagi dengan memberikan grace period seperti itu, kemungkinan besar untuk melewati batas waktu itu akan sangat besar," ujarnya.

Maka dari itu, ia mendorong agar perkara konstitusional ke depan tidak berhenti pada permintaan untuk menyatakan suatu norma konstitusional atau inkonstitusional.

Pemohon perlu merumuskan secara konkret bentuk pemulihan hak yang harus dilakukan setelah pelanggaran konstitusi dinyatakan terbukti.

"Jadi permintaan remedy itu harus spesifik, apalagi untuk permohonan-permohonan yang menggunakan legal standing kerugian konstitusional yang spesifik, konkret, dan faktual," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

1.961 Anak Diduga Keracunan MBG dalam 3 Hari, KPAI: Bukan Hanya Sakit Fisik, Tapi Juga Alami Trauma

News | Sabtu, 05 September 2026 | 13:30 WIB

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 13:00 WIB

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Ketika Makan Bergizi Gratis Berubah Menjadi Ancaman: Negara Harus Bertindak

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Ratusan Siswa Keracunan, DPD RI Desak Evaluasi Total Rantai Pengawasan MBG

Ratusan Siswa Keracunan, DPD RI Desak Evaluasi Total Rantai Pengawasan MBG

News | Jum'at, 04 September 2026 | 18:43 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×