- Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding dan meringankan hukuman terdakwa penyerangan Andrie Yunus pada Senin, 7 September 2026.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan banding tersebut sebagai peradilan sesat dan melanggengkan impunitas bagi pelaku militer.
- TAUD mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta serta pengusutan tuntas terhadap enam belas terduga pelaku lainnya di Jakarta.
4. Meminta Komnas HAM untuk mempercepat proses penyelidikan.
5. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI yang sebelumnya telah diajukan oleh Andrie Yunus.
6. Mereformasi dan membatasi wewenang peradilan militer dalam tindak pidana umum yang melibatkan tentara.
7. Memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.
8. Meminta DPR dan Mahkamah Agung untuk tegas dan terbuka membongkar hambatan one roof system dalam tubuh pengadilan militer sekaligus melakukan reformasi terhadap pengadilan militer.
Reporter: Alif Bintang