Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 07 September 2026 | 18:37 WIB
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD: Peradilan Macam Apa Ini?
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz]
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan banding dan meringankan hukuman terdakwa penyerangan Andrie Yunus pada Senin, 7 September 2026.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai putusan banding tersebut sebagai peradilan sesat dan melanggengkan impunitas bagi pelaku militer.
  • TAUD mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta serta pengusutan tuntas terhadap enam belas terduga pelaku lainnya di Jakarta.

Suara.com - Keputusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding, dari dua terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat kecaman dari kelompok sipil.

Putusan itu membatalkan vonis pemecatan serta pengurangan kurungan penjara kepada dua personil TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan itu melanggengkan impunitas bagi pelaku kejahatan HAM. Mereka juga menilai adanya peradilan militer justru tidak memberikan keadilan bagi korban, persis yang dikhawatirkan kelompok sipil.

Anggota TAUD, Jane Rosalina, berpendapat pengurangan sanksi terhadap terdakwa tersebut memberikan kesan kalau anggota militer mendapat perlakukan istimewa di mata hukum.

"Putusan ini juga menutup persoalan yang lebih besar, utamanya berkaitan dengan temuan TAUD tentang lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus dan belum diproses secara hukum," kata Jane dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (7/9/2026).

Padahal, lanjut Jane, TAUD telah menyerahkan hasil temuannya itu kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sebagai bukti. Keenambelas orang itu diduga berperan sebagai aktor lapanhan dan otak di balik penyerangan.

Jika belasan terduga pelaku tersebut tidak ikut serta diseret ke pengadilan, TAUD menduga ada pembiaran pada kasus teror kepada aktivis kemanusiaan itu.

"Jika negara tidak berhasil mengungkap pelaku, maka demikian negara turut terlibat dalam kejahatan ini," tambahnya.

Tim Hukum TAUD, Fadhil Alfathan bahkan menganggap putusan itu merupakan bentuk dari misscariage of justice atau peradilan sesat. Kata Fadhil putusan hukum tersebut memuat tiga indikator yang menjadi ciri peradilan sesat.

baca juga

Pertama, adanya konflik kepentingan dalam proses peradilan. Kedua, minimnya transparansi kepada publik terkait perkembangan kasus. Dan terakhir, tidak memberikan asas keadilan bagi korban.

"Jadi dari tiga itu, saya pikir kita semua punya kewajiban juga untuk menyikapi apa yang sebenarnya terjadi. Peradilan macam apa ini?" ungkapnya.

Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah Aktivis saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/9/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Karena itu, TAUD memberikan delapan poin desakan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan yang kental akan nuansa impunitas itu, yakni:

1. Meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik dan mengehentikan Ketua Peradilan Militer II Jakarta.

2. Meminta Presiden untum segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sesuai rekomendasi Komnas HAM.

3. Meminta Polri untuk melanjutkan proses laporan dengan model A dan model B serta mengusut dugaan 16 orang pelaku lainnya.

4. Meminta Komnas HAM untuk mempercepat proses penyelidikan.

5. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI yang sebelumnya telah diajukan oleh Andrie Yunus.

6. Mereformasi dan membatasi wewenang peradilan militer dalam tindak pidana umum yang melibatkan tentara.

7. Memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif, tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.

8. Meminta DPR dan Mahkamah Agung untuk tegas dan terbuka membongkar hambatan one roof system dalam tubuh pengadilan militer sekaligus melakukan reformasi terhadap pengadilan militer.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

News | Senin, 07 September 2026 | 17:19 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

News | Senin, 07 September 2026 | 14:56 WIB

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usman Hamid: Skandal Besar

Dua Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Usman Hamid: Skandal Besar

News | Minggu, 06 September 2026 | 18:18 WIB

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

Menteri Pigai Geram Vonis Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dipangkas Desak Pengacara Ajukan Kasasi

News | Sabtu, 05 September 2026 | 17:00 WIB

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

Vonis Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Koalisi: Mencederai Keadilan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 16:37 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×