- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis dan membatalkan pemecatan dua terdakwa penyerang aktivis Kontras Andrie Yunus.
- Aktivis HAM Usman Hamid menilai putusan tersebut mencerminkan sikap negara yang melindungi pelaku kekerasan terhadap kelompok kritis.
- Usman bersama grup musiknya merilis ulang lagu Munir pada 6 September 2026 untuk merawat ingatan kolektif terhadap kasus pelanggaran HAM.
Suara.com - Keputusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengabulkan banding dari dua terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus mendapat kecaman dari pegiat HAM.
Putusan itu membatalkan vonis pemecatan serta pengurangan kurungan penjara kepada dua personil TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budi Hariyanto sebagai terdakwa kasus penyiraman air keras.
Aktivis HAM, Usman Hamid berpendapat putusan itu merupakan skandal besar bagi penanganan kasus HAM di tanah air. Bahkan, menurut dia ada kesan bahwa negara sengaja menyerang kelompok sipil yang bersikap kritis.
“Kami menyebut ini skandal besar. Ini bukan soal satu-dua prajurit. Ini soal pesan negara. Ketika penyerang pegiat HAM tidak dipecat maka negara sedang mengirim sinyal menyerang warga, itu tidak ada konsekuensi hukumnya. Akan tetap dilindungi negara," kata Usman melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com pada Minggu, (6/9/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu juga menganalisa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto makin mengarah ke watak otoritarianisme.
Karena itu, Usman bersama kelompok sipil lainnya mendesak Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan peradilan militer itu.
Dia juga meminta, kepolisian untuk mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor nomor 62/Pid.Pra/2026/PN.
Selain itu, Usman turut mendesak DPR dan pemerintah agar segera merevisi UU Peradilan Militer dan menjamin keselamatan bagi para pembela HAM.
Gandakan Perjuangan Lewat Irama
Kekerasan yang menargetkan pegiat HAM bukan baru yang pertama kalinya terjadi. 22 tahun sebelumnya, aktivis Kontras Munir Said Thalib bahkan dibunuh menggunakan racun arsenik dalam perjalanannya ke Belanda dan pelakunya hingga kini masih belum diungkap.
Karena itu, Usman sangsi pemerintah mau mengungkap kasus teror serupa yang melanda Andrie Yunus.
Padahal bersama Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman telah menemukan sejumlah bukti penguat adanya upaya perencanaan pembunuhan yang sistematis.
“Tidak juga ada satu pun inisiatif negara untuk menuntaskan kasus ini. Padahal pengusutan baru kepolisian atau tim pencari fakta bisa dilakukan. Jangankan kasus lama Munir, kasus baru Andrie Yunus saja negara tidak terlihat menunjukkan itikad politik,” imbuh dia.
Tak patah arang, untuk merawat ingatan kolektif, dia bersama grup musik cadasnya, Usman and The Blackstones kembali merilis ulang lagu 'Munir' dengan versi akustik pada (6/9/2026).
Lagu yang ia gubah itu bercerita dari sudut pandang Munir yang berisikan pernyataan yang penuh ketegaran. Bahwa seberapapun nyawa menjadi taruhannya, suara-suara kebenaran justru akan semakin abadi.
Walaupun pada sesi ini hanya bermodalkan suara akustik, bukan berarti kegarangan Usman and The Blackstones untuk menyuarakan kasus pelanggaran HAM hilang seiring absennya bunyi distorsi gitar.
Syair "Aku ada dan berlipat ganda" terus direpetisi di ujung lagu. Dan, ya, itu justru berhasil menjadi bukti bahwa keteguhan dan kegarangan membela kemanusiaan tidak akan pernah redup. Meski sunyi tanpa distorsi, meski diintimidasi berkali-kali. (Reporter: Alif Bintang)