Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 08 September 2026 | 12:02 WIB
Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh mengusulkan variabel indeks tertentu dalam kenaikan upah diatur tegas dalam undang-undang.
  • Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.
  • KSP-PB menyerahkan draf sandingan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada Selasa, 8 September 2026.

Suara.com - Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan agar variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

KSP-PB dan KSPI memperkirakan kenaikan upah minimum 2027 dapat berada pada kisaran 7,5 hingga 8,5 persen.

Namun, kata Said Iqbal angka final tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang ditentukan.

“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5 sampai 8,5 persen. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, KSP-PB turut mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya lima persen di atas upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.

Meskipun demikian, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujar Said Iqbal.

baca juga

Ia menyinggung pengalaman di Jawa Barat, ketika sejumlah rekomendasi upah minimum sektoral dari kabupaten dan kota tidak ditetapkan oleh gubernur.

Kejadian semacam itu, menurutnya, tidak boleh kembali terjadi setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

daftar upah minimum sektoral (UMPS) Sumatera Selatan
Buruh usul upah 2027 naik 8,5 persen. (Ist)

RUU ini juga harus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk pendidikan, pelatihan vokasi, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Said Iqbal menanggapi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI yang turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Panitia Kerja dengan KSP-PB.

Dalam RDPU tersebut, KSP-PB menyerahkan draf sandingan terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disusun sebagai hak inisiatif DPR RI.

Said Iqbal mengatakan draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yaitu pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.

“KSP-PB, termasuk KSPI di dalamnya, membawa draf sandingan sebagai kontribusi untuk memperdalam dan memperkuat pasal-pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biaya Hidup Mahal? Data Ungkap Warga Indonesia Kewalahan Hadapi Inflasi

Biaya Hidup Mahal? Data Ungkap Warga Indonesia Kewalahan Hadapi Inflasi

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 11:40 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:08 WIB

Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital

Industri F&B Makin Bergairah, Jutaan Produk Lokal Kini Berebut Konsumen Lewat Digital

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:31 WIB

Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?

Tukang Becak Disebut Kaya Raya, Mengapa Kemiskinan Semu di Mata Prabowo?

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 11:39 WIB

Terkini

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen

Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen

News | Selasa, 08 September 2026 | 12:02 WIB

Di Balik Cerita BGN Pindah ke Telkom: Tidak Ada Uang Sewa? Berkeliling, Memfoto dan Mengambil AC!

Di Balik Cerita BGN Pindah ke Telkom: Tidak Ada Uang Sewa? Berkeliling, Memfoto dan Mengambil AC!

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 12:00 WIB

TDA Entrepreneur Story: 88 Pengusaha, 88 Perjalanan, dan Kekuatan Komunitas

TDA Entrepreneur Story: 88 Pengusaha, 88 Perjalanan, dan Kekuatan Komunitas

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 12:00 WIB

Doa saat Gunung Meletus agar Diberi Keselamatan, Lengkap dengan Arab dan Artinya

Doa saat Gunung Meletus agar Diberi Keselamatan, Lengkap dengan Arab dan Artinya

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 11:59 WIB

Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan

Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan

News | Selasa, 08 September 2026 | 11:59 WIB

Media Singapura Sorot Prabowo Minta Susun Rencana Mitigasi saat Bencana Lagi Gempur Indonesia

Media Singapura Sorot Prabowo Minta Susun Rencana Mitigasi saat Bencana Lagi Gempur Indonesia

News | Selasa, 08 September 2026 | 11:59 WIB

Daftar Lengkap Tokoh dalam Buku Islam ala Prabowo yang Memicu Polemik

Daftar Lengkap Tokoh dalam Buku Islam ala Prabowo yang Memicu Polemik

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 11:58 WIB

Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi

Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi

News | Selasa, 08 September 2026 | 11:55 WIB

Kapan Puasa Ramadan 2027? Ini Perkiraan Tanggalnya

Kapan Puasa Ramadan 2027? Ini Perkiraan Tanggalnya

Sumut | Selasa, 08 September 2026 | 11:54 WIB

Eva Stevany Rataba Berharta Rp16 M Masuk Desil 4, Ternyata Istri Eks Wakil Bupati Toraja Utara

Eva Stevany Rataba Berharta Rp16 M Masuk Desil 4, Ternyata Istri Eks Wakil Bupati Toraja Utara

News | Selasa, 08 September 2026 | 11:52 WIB

×