- Mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan mengungkap pembagian kuota haji khusus dalam sidang korupsi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
- Sidang mengungkap alokasi kuota haji khusus dialokasikan kepada DPR, BIN, Nahdlatul Ulama, Maktour, dan pihak lainnya.
- Kasus korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini mencatatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dari berbagai sumber.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga, gitu?” cecar hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” timpal Ridwan.
“Yang nulis ini siapa?” lanjut hakim.
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi,” balas Ridwan.
Lebih lanjut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertanyakan soal dugaan kuota haji khusus untuk DPR.
Dia bertanya anggota DPR yang dimaksud merujuk pada anggota Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kemenag atau bukan.
“Sebentar, DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” kata jaksa.
“Anggota DPR aja,” jawab Ridwan.
“Pecah dia, enggak jelas komisi mananya. Oke. Para Gus?” lanjut jaksa.
“Para Gus, saya nulisnya banyak Para Gus,” sahut Ridwan.
“Enggak, Para Gus itu refer ke siapa?” ucap jaksa.
“Izin Pak saya waktu itu hanya ngetik doang,” balas Ridwan.
“Terakhir, punten Pak, ada inisial NU Pak. Ini maksudnya ke mana nih?” cecar jaksa.
“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” tandas Ridwan.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai
Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).