- Mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan menyatakan aliran uang USD 271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas tidak jelas saat sidang KPK di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
- Jaksa KPK membeberkan total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar yang bersumber dari selisih penerimaan, penjualan kuota, dan fee percepatan kuota haji khusus.
- Perkara korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 ini melibatkan empat terdakwa termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Suara.com - Mantan Honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan menyebut bahwa dugaan aliran uang sebanyak USD 271.500 kepada mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas tidak jelas.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan mengenai aliran uang dalam perkara ini.
“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” tanya jaksa.
“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir,” sebut Ridwan.
“Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?” cecar jaksa.
“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke pak Rizky Fisa,” balas Ridwan.
“Kalau 181.000 dikali 3 berarti kan angkanya 543.000. Kemudian kalau ditambah 271 angkanya menjadi 814.500, kemudian ada selisih 90.500. Nah, 90.5000 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.
“Bukan USD 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” tegas Ridwan.
“Oke kita simpan dulu ini ya,” tutup jaksa.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar).
3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (143,9 miliar).